Restorasi Gumuk Pasir mendapat penolakan dari warga.
Harianjogja.com, BANTUL – Warga Pantai Parangkusumo, Desa Parangtritis, Kretek siap melawan rencana pemerintah menggusur puluhan bangunan di wilayah ini karena alasan restorasi gumuk pasir. Pemkab Bantul telah menerbitkan surat perintah penggusuran bangunan di area gumuk pasir.
Warga Pantai Parangkusmo sejak Kamis (1/9/2016) pagi telah berkumpul menggalang kekuatan terkait kabar penggusuran bangunan di zona inti gumuk pasir. Warga sebelumnya mendapat surat dari Pemkab Bantul ikhwal rencana penggusuran bangunan yang dimulai 1 September.
Surat yang ditandatangani Bupati Bantul Suharsono tertanggal 29 Agustus 2016 itu memuat sejumlah dasar penggusuran. Yaitu surat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tertanggal 12 April 2016 tentang penanganan gumuk pasir serta surat dari K.H.P Wahono Sartokriyo Kraton Jogja tanggal 27 Juli 2016 mengenai penertiban zona inti gumuk pasir.
Salah seorang warga Parangkusumo Kawit mengatakan, warga akan bertahan dari tempat tinggal mereka dan semaksimal mungkin melakukan perlawanan.
“Kami tidak mau pergi, kami tetap akan melawan,” ungkap Kawit ditemui di Pantai Parangkusumo, Kamis.