Jogja
Kamis, 1 September 2016 - 01:40 WIB

PROYEK INFRASTRUKTUR BANTUL : Sekda Bakal Panggil Panitia Lelang

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ketidakjelasan alamat pemborong dalam lelang proyek di Bantul mendapat perhatian serius Bupati Bantul.

Harianjogja.com, BANTUL– Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul menegaskan bakal memanggil panitia lelang proyek infrastruktur terkait dengan tidak jelasnya alamat sejumlah pemborong yang melaksanakan proyek bernilai puluhan miliar tersebut.

Advertisement

Sekda Bantul Riyantono mengatakan, dia sudah mengetahui kabar sejumlah pemborong yang diduga bermasalah dari sisi kredibilitas perusahaan menurut pemberitaan media beberapa hari ini. Pemberitaan itu pertama memuat enam pemborong yang menguasai 32% atau sekitar Rp80 miliar nilai proyek pengadaan barang dan jasa tahun ini.

Berikutnya kabar yang menyebutkan bawah sebagian pemborong pemenang proyek itu ternyata tidak jelas alamatnya. Ada yang tidak ditemukan lantaran alamat tidak sesuai dengan data yang disampaikan dalam dokumen lelang proyek, ada pula pemborong yang tidak memiliki plang nama perusahaan sehingga sulit ditemukan.

Menurut Riyantono, dirinya tidak mencermati detail latar belakang para pemenang lelang yang dikabarkan bermasalah. “Soal itukan sangat teknis sekali, tentu saya tidak mencermati sampai ke sana. Hal seperti itu yang tahu panitia lelang,” kata Toni sapaan akrab Riyantono, Rabu (31/8/2016).

Advertisement

Kendati demikian kata dia, ia tetap mengagendakan memanggil otoritas instansi yang menangani lelang proyek. Dirinya ingin mendengar alasan dari panitia mengapa, masalah administrasi seperti identitas pemborong tidak jelas. “Tentu panitia lelang akan punya argumentasi sendiri. Saya ingin panggil untuk mendengar klarifikasi mereka. Terus terang saya tidak tahu petanya seperti apa, makanya saya ingin mendengar klarifikasi dari mereka,” tutur dia.

Toni menduga, panitia lelang hanya melihat kelengkapan syarat administrasi penyedia atau rekanan di atas kertas tanpa mengecek ke lapangan apakah data yang disampaikan rekanan benar atau tidak. Misalnya mengecek alamat perusahaan dan kredibilitas rekanan tersebut. “Mungkin panitia lelang hanya melihat data-data administrasi seperti izin beres, jadi tidak mengecek soal alamat,” tutur dia.

Terkait prosedur atau aturan boleh tidaknya rekanan menyampaikan alamat fiktif dalam dokumen lelang, Riyantono mengaku belum mempelajari aturannya apakah menyalahi ketentuan atau tidak. Namun dalam beberapa hal, Toni mengklaim paham sejumlah aturan lelang. Seperti larangan bagi kontraktor melimpahkan pekerjaan ke kontraktor lain yang tidak mengikuti atau memenangi lelang untuk menyelesaikan proyek. “Kalau pakai sub kontraktor begitu enggak boleh,” imbuh dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif