Jogja
Kamis, 1 September 2016 - 17:55 WIB

Perda DIY tentang Daerah Aliran Sungai Ditetapkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Kali Code. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Perda DIY tentang daerah aliran dungai akhirnya ditetapkan

Harianjogja.com, JOGJA – DPRD DIY bersama Pemerintah DIY menyetujui penetapan Raperda Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jalan Malioboro, Kota Jogja, Rabu (31/8/2016).

Advertisement

Perda ini mengangkat semangat untuk mengatur sumber daya air tidak hanya di pinggiran sungai saja namun juga dari hulu ke hilir aliran dan sejumlah wilayah yang menjadi tempat penyangga air.

Ketua Pansus Raperda DAS DPRD DIY Anton Prabu Semendawai berharap aturan mengenai DAS tersebut bisa diikuti kabupaten/kota untuk membuat aturan turunan setelah nanti diundangkan.

Advertisement

Ketua Pansus Raperda DAS DPRD DIY Anton Prabu Semendawai berharap aturan mengenai DAS tersebut bisa diikuti kabupaten/kota untuk membuat aturan turunan setelah nanti diundangkan.

Dalam Raperda yang sudah ditetapkan, jumlah pasal berkurang menjadi 50 pasal dari sebelumnya mengajukan 51 pasal yang secara rinci membahas sumber daya air. “Setelah ditetapkan tadi, tinggal menunggu diundangkan untuk mendapatkan nomor [Perda],” terang politikus Partai Gerindra ini, Rabu (31/8/2016).

Ia berpendapat DAS di DIY memang butuh aturan khusus. Apalagi, wilayah DIY memiliki sejumlah sungai besar yang menyimpan sumber daya air melimpah. Tidak bisa dipungkiri, ada sejumlah titik sungai di DIY yang menjadi lahan pertambangan sehingga merusak kawasan penyangga air.

Advertisement


Dengan adanya aturan khusus, maka DAS harapannya bisa dipertahankan kondisinya atau dipulihkan jika sudah memprihatinkan. Hanya saja, kata dia, yang dimaksud dalam Perda DAS ini tidak hanya mengatur tentang daerah di pinggiran sungai. Tetapi, lebih dari itu, mengatur dari hulu hingga hilir setiap aliran sungai yang berada di DIY.

“Termasuk sejumlah wilayah yang sudah baik, seperti adanya hutan lindung yang berada di hulu sungai itu menjadi bagian dari upaya kami untuk melindungi karena itu [hutan lindung] menjadi titik penyimpanan cadangan air, jadi semangat kita bukan sebatas pinggiran sungai,” urai dia.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto menambahkan, semangat dalam penyusunan Raperda ini pada intinya penataan DAS dengan mendayagunakan wilayah sebagai kantong pelestarian sumber daya air. Sehingga dengan berbasis kearifan lokal memang saat ini baru tahap rintisan, mengingat DIY baru kali pertama memiliki aturan secara khusus tentang DAS.

Advertisement

Bahkan, lanjut dia, dalam praktek di lapangan, upaya mendukung Perda DAS ini nantinya bisa menggunakan dana keistimewaan dalam rangka pemberdayaan. Alasannya karena dalam proses tersebut ada pelestarian dan perlindungan.

“Hadirnya Perda ini diharapkan dapat menuntun kita dalam pelestarian alam secara konkret. Kita punya energi pelestarian sumber air itu perlu dioptimalkan, kalau saya secara pribadi tidak masalah didanai dengan dana keistimewaan sepanjang tidak melanggar aturan,” tegas dia.

Menurutnya pengelolaan DAS jika dilakukan dengan baik maka bisa menjadi tempat pembelajaran pelestarian lingkungan bagi para pelajar dan mahasiswa di wilayah DIY. “Bagaimana kalau kita tanamkan pada generasi penerus kita agar gemar menyimpan air bersih agar kandungan air kita mampu memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif