Jogja
Kamis, 1 September 2016 - 00:40 WIB

PERDA BANTUL : Penyandang Disabilitas Butuh Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/Dok)

Di Bantul sudah ada Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2015 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

Harianjogja.com, BANTUL- Bupati Bantul, Suharsono mengatakan adanya layanan kesehatan yang terjangkau, aksesibel dan menyeluruh merupakan kebutuhan mutlak bagi difabel atau penyandang disabilitas.

Advertisement

“Di samping fakta sebagian difabel mengalami ketergantungan dan risiko ketergantungan atas layanan perawatan medis, kurangnya akses ekonomi yang rendah menjadikan akses kesehatan menjadi tidak terjangkau baik dari segi pembiayaan maupun layanan,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (31/8/2016).

Menurut dia, beberapa skema dan jaminan yang ada seperti jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas), jaminan kesehatan sosial (jamkesos) dan jaminan kesehatan daerah (jamkesda) telah banyak dimanfaatkan sebagian difabel di DIY.

Akan tetapi, menurut dia, masih terdapat permasalahan yang terjadi, seperti sebagian besar difabel masih belum terjangkau jaminan yang ada, penyediaan jaminan belum didukung layanan transportasi bagi difabel yang membutuhkan untuk mengakses pelayanan kesehatan itu.

Advertisement

“Belum ada jaminan yang secara proporsional menjamin kebutuhan-kebutuhan difabel seperti alat bantu kesehatan yang sesuai, tetapi jangka panjang serta obat-obatan yang perlu dikonsumsi dalam jangka panjang tanpa batasan pembiayaan,” katanya.

Suharsono mengatakan dengan adanya permasalahan itu maka Pemerintah DIY membuat aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 51 Tahun 2013 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Khusus Penyandang Disabilitas.

“Dengan adanya Pergub ini diharapkan akan dapat lebih mengantisipasi sekecil mungkin celah permasalahan atas jaminan kesehatan bagi difabel di DIY,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan di Bantul sudah ada aturan tentang difabel yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2015 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas sehingga diharapkan penyandang disabilitas di Bantul dapat terlayani dengan baik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif