Soloraya
Kamis, 1 September 2016 - 21:10 WIB

PENIPUAN KLATEN : Pelaku Penipuan Penjualan Ponsel Melalui Media Sosial Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Penipauan Klaten dilakukan seorang pelaku dengan modus memalsukan identitas KTP.

Solopos.com, KLATEN–Seorang pelaku penipuan penjualan ponsel melalui media sosial ditangkap. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan fotokopi e-KTP dengan identitas dipalsukan. Sekitar 10 orang menjadi korban penipuan tersebut.

Advertisement

Pelaku bernama Gagah Adi Yoga, 19, warga Dukuh Plembon, Desa Ketandan, Kecamatan Klaten Utara. Dalam melakukan aksinya, pemuda dengan kedua tangan dipenuhi tato itu menawarkan penjualan ponsel berbagai merek melalui media sosial, Facebook. Ia mengunggah penawaran penjualan ponsel ke sejumlah grup jual-beli di Facebook. Saat mengunggah penawaran, ia membubuhkan nomor ponsel serta pin blackberry messenger (BBM). Dalam melakukan aksinya, Gagah menggunakan nama akun Andi Kimochi.

Ketika ada korban yang masuk perangkap penawaran palsunya, pelaku mengajak bertemu dengan korban untuk membayar uang muka. Setelah uang muka dibayarkan, pelaku menjanjikan ponsel sudah didapat keesokan hari. Namun, setelah korban menyerahkan uang muka dan pergi, pelaku memutus komunikasi dengan menghapus kontak BBM korban.

Sementara itu, guna meyakinkan korban, saat pertemuan pelaku menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Andi Permana dengan alamat Dukuh Mandingan, Desa Mayungan, Kecamatan Ngawen. Fotokopi KTP dengan foto wajah Gagah tersebut belakangan diketahui palsu.
Aksi penipuan itu terbongkar setelah salah satu rekan korban sebelumnya melapor ke polisi menjebak pelaku, Rabu (31/8). Ia lantas dibawa ke Mapolsek Klaten Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement

Kapolsek Klaten Kota, AKP Warsono, mengatakan dari pengakuan pelaku sekitar 10 orang menjadi korban aksi penipuannya. Nominal uang muka yang digondol pelaku dari masing-masing korbannya bervariasi. “Ada yang sudah membayar Rp90.000. Tetapi, untuk nominal uang muka maksimal yakni Rp300.000. Dari pengakuannya ada 10 orang yang jadi korban. Untuk yang sudah melapor ada tiga orang,” kata Warsono saat ditemui wartawan di Mapolsek Klaten Kota, Kamis (1/9/2016).

Kapolsek mengatakan atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta Pasal 263 juncto 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. “Pelaku dijerat pasal berlapis karena selain penipuan korban ia juga melakukan pemalsuan dokumen. Kami masih melakukan pengembangan kemungkinan ada korban lain. Pelaku beralasan lupa sejak kapan melakukan aksi tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Gagah mengatakan aksi penipuan ia lakukan lantaran kepepet setelah berhenti bekerja di sebuah kafe di Klaten. Terkait fotokopi KTP dengan identitas yang ia palsukan, Gagah mengaku merupakan hasil unduhan di internet kemudian ia ubah nama dan alamatnya serta menambahkan foto dirinya pada fotokopi KTP yang dipalsukan.

Advertisement

“Saya buat di warnet. Tetapi, saya lupa tempatnya dimana karena sudah lama,” kata Gagah.

Salah satu korban penipuan, Dimas Fauzan, 19, mengatakan tertarik dengan informasi penawaran penjualan ponsel yang dilakukan oleh pelaku. Dalam penawarannya, ponsel bisa dibayar secara kredit dengan harga murah. Lantaran hal itu, ia tertarik kemudian menghubungi pelaku melalui pin BBM yang tertara pada penawaran.

Dimas lantas melakukan transaksi dengan pelaku dan diminta membayar uang muka. Ia kemudian melakukan pertemuan dengan pelaku guna membayar uang muka yang diminta. Namun, ponsel yang akan dibeli tak dibawa oleh pelaku dan beralasan akan mengambil ponsel yang ingin dibeli ke Jogja dan menyerahkan ke korban keesokan harinya.

Sementara, untuk meyakinkan korbannya pelaku menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). “Saya mengadakan pertemuan itu pada 19 Agustus. Saya mau beli ponsel seharga Rp2 juta dan menyerahkan uang muka Rp300.000. Dia menjanjikan keesokan hari barang sudah ada karena harus mengambil dulu ke Jogja. Saya tunggu sampai sore kok tidak datang. Saya hubungi melalui BBM juga enggak aktif. Saya cari ke alamat di KTP ternyata tidak ada yang bernama itu,” kata Dimas yang merupakan warga Kecamatan Prambanan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif