Jogja
Kamis, 1 September 2016 - 10:22 WIB

PENCABULAN BANTUL : ABG Jadi Korban Dukun Pijat

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Dok)

Pencabulan Bantul dilakukan soerang dukun pijat.

Harianjogja.com, BANTUL — Unit Reskrim Polsek Sedayu menangkap dukun pijat cabul berinisial SS (53) warga dusun Bantar Kulon, Banguncipto Sentolo Kulonprogo. Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Sedayu untuk kepentingan proses hukum.

Advertisement

Didepan petugas tersangka mengakui perbuatanya telah mencabuli AP (Gadis,15) pelajar warga Klangon, Argosari, Sedayu, Bantul. Pencabulan itu dikuatkan oleh dua orang saksi, yaitu kedua orangtua korban serta korban sendiri.

Kapolsek Sedayu, Kompol Muhammad Nawawi menerangkan kronologis kejadian yang diperoleh dari berbagai keterangan saksi. Pada hari Kamis sore, (25/8/2016) ayah korban memangil tersangka kerumah untuk memijatnya. Setelah selesai memijat ayah korban, tersangka melihat korban terlihat tidak enak badan / batuk batuk kemudian dirinya menawarkan untuk memijatnya.

Awalnya korban tidak mau, namun tersangka langsung masuk saja ke kamar korban yang saat itu sedang bersama ibundanya di dalam kamar. Selanjutnya tersangka memijat memijat punggung korban dengan minyak. Sesaat setelah ibu korban keluar dari kamar, tersangka memanfaatkan situasi tersebut.

Advertisement

“Pada awalnya memang dia memijat seperti biasa, tetapi saat korban diminta terlentang tersangka kemudian menyibakkan kaos. Alasannya untuk mempermudah proses pengurutan namun malah menggerayangi bagian tubuh korban,” jelas, Muhammad Nawawi Rabu (31/8/2016).

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan telah diancam dengan penjara kurungan kurang lebih 20 tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif