Jogja
Kamis, 1 September 2016 - 09:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Lahan Relokasi Dilengkapi Fasilitas Umum & Sosial

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Masterplan bandara baru Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon, Kulonprogo. (Istimewa)

Bandara Kulonprogo muncul kabar tak sedap.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Lahan relokasi bagi warga terdampak Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) tak akan dijual karena dikhususkan bagi 518 keluarga terdampak.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Astungkoro, menerangkan sejumlah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) juga akan dibangun oleh pemerintah baik kabupaten maupun provinsi.

“Belum kita putuskan secara detail,”jelasnya. Namun, pembangunan lahan relokasi tersebut akan dilakukan bersama warga terdampak dengan mendengarkan keinginan warga, Rabu (31/8/2016)

Meski demikian, proses relokasi bagi warga ini sedikit terhalang masalah pada proses musyawarah lalu. Sebagian besar warga tidak menerangkan secara jelas keinginan mereka untuk direlokasi. Bahkan, beberaga warga tetap menulis akan mengambil uang ganti rugi dalam berita acara musyawarah ganti rugi bandara tersebut.

Advertisement

Padahal, telah dijelaskan sebelumnya jika warga yang menulis uang ganti rugi tidak akan mendapatkan relokasi. Sementara itu, jika memang menginkan keduanya maka warga harus menulis ganti rugi berupa uang dan relokasi.

Sementara itu, project engineering pembangunan jalur kereta api menuju bandara NYIA dari PT KAI, Tri Septa Riza mengatakan bahwa sejumlah perubahan masih mungkin dilakukan selama penyusunan trase dan desain jalur kereta api. Sejauh ini, Stasiun Kedundang masih menjadi kandidat utama stasiun penghubung karena letaknya dinilai paling dekat dengan bandara NYIA.

Tim selanjutnya mempertimbangkan alternatif mana yang lebih efektif dan efisien serta memenuhi standar perkeretaapian. Selain mencari lahan dengan topologi yang tidak naik-turun, tim juga berupaya menghindari wilayah pemukiman. Jumlah rumah penduduk yang terlewati rencana pembangunan jalur kereta api sebisa mungkin diminimalkan. Hal itu dinilai dapat mempermudah upaya pengadaan lahan.Setelah titik trase dikelaurkan maka akan mulai dilakukan penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif