Soloraya
Kamis, 1 September 2016 - 23:30 WIB

APBD SOLO : Belanja Pegawai Naik Rp81,9 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

APBD Solo, belanja pegawai di APBD Perubahan 2016 naik Rp81.9 miliar.

Solopos.com, SOLO–Anggaran Belanja Pegawai dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo Tahun Anggaran 2016 mengalami kenaikan Rp81,9 miliar dibanding APBD 016. Kenaikan tersebut didominasi oleh tunjangan profesi guru senilai lebih dari Rp40 miliar.

Advertisement

RAPBD Perubahan 2016 telah diketok palu dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Solo, Senin (29/8/2016) malam. Dalam APBD Perubahan tersebut juga disebutkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya naik Rp28 miliar.

Dalam Pengantar Nota Keuangan APBD Perubahan 2016 yang dibacakan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, tercantum dalam pos Belanja Tidak Langsung, anggaran untuk Belanja Pegawai menjadi Rp1.103.593.112.000 (Rp1,103 triliun). Jumlah itu meningkat Rp81.998.647.000 (Rp81,9 miliar) atau 8,03 persen dibanding APBD 2016. Pada APBD 2016, Belanja Pegawai adalah Rp1.021.594.465.000.
Kenaikan tersebut disebut karena penyesuaian tunjangan operasional pimpinan dan anggota DPRD, pengalokasian ulang sisa dana Tunjangan Profesi Guru Tahun Anggaran 2015. Di samping itu ada penyesuaian biaya pemungutan pajak dan retribusi daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2016.

Di sisi lain, pendapatan daerah hanya mengalami kenaikan 4,79 persen dari Rp1.739.755.264.000 atau senilai Rp83.265.523.000 sehingga menjadi Rp1.823.020.787.000. Dalam porsi tersebut, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo naik Rp28.059.972.000 atau 7,53 persen dari anggaran semula sebesar Rp372.579.581.000. PAD pada APBD Perubahan 2016 menjadi Rp400.639.553.000.

Advertisement

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solo, Teguh Prakosa, mengatakan mata anggaran Belanja Pegawai mengakomodasi penyesuaian gaji ke-13 dan ke-14. Anggaran itu juga digunakan untuk membayar tunjangan profesi guru yang senilai di atas Rp40 miliar.

“Kenaikan anggaran itu karena ada beberapa kenaikan golongan [pangkat PNS] dan sebagainya. Tiap tahun ada kan ada kenaikan itu dan selalu dihitung,” ujarnya saat dimintai tanggapan Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (1/9/2016).

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, cadangan gaji untuk pegawai (akres) sebenarnya sudah dikurangi. Pada tahun sebelumnya, cadangan gaji dipatok 2,5 persen. Dalam APBD Perubahan 2016 dikurangi menjadi 1 persen.

Advertisement

“Salah satu masalahnya adalah cara menghitung dana tunjangan sertifikasi oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora). Semua guru yang mendaftar akreditasi untuk mendapat tunjangan sertifikasi sudah dihitung. Meski yang lolos hanya 40 persen,” papar dia.

Ia menyatakan Kota Solo cukup beruntung karena gelontoran Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN tidak terpotong. Seandainya terpotong seperti daerah-daerah lain, hal itu tentu akan membuat Pemkot Solo kelimpungan.

“APBD Perubahan 2016 masih di provinsi untuk mendapat persetujuan dari Gubernur. Waktunya maksimal 14 hari kerja,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif