News
Rabu, 31 Agustus 2016 - 22:00 WIB

Triliunan Rupiah Tunjangan Profesi Guru Mengendap

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para guru bersertifikasi peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) di Wonogiri melakukan latihan di ruang laboratorium komputer SMPN 1 RSBI Wonogiri, Jumat (27/7/2012). Latihan ditunggui Kepala SMPN 1 RSBI Wonogiri, H Kusman (berdiri). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Tunjangan profesi guru banyak yang tak terserap. Nyatanya, triliunan rupiah mengendap di kas daerah.

Solopos.com, JAKARTA — Dana tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) senilai puluhan triliun rupiah ditengarai mengendap di kas daerah. Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana mengatakan anggaran tunjangan pegawai itu seharusnya tidak boleh mengendap supaya tidak terjadi penyimpangan.

Advertisement

“Dana Rp23 triliun sudah dianggarkan dan ada dana-dana yang tidak pernah terserap oleh daerah,” ujar Dadang yang kini menjadi Sekretaris Fraksi Hanura, Rabu (31/08/2016).

Menurutnya, salah satu persoalan yang muncul adalah adanya tunjangan yang tidak bisa dicairkan karena bupati tidak mau memberikan sertifikasi. Kondisi itulah yang menyebabkan dana mengendap di daerah mencapai puluhan triliun, ujarnya menambahkan.

Menyikapi hal tersebut, Komisi X DPR akan mengevaluasi akurasi data guru tersertifikasi. Tujuan evaluasi adalah untuk untuk mencegah data fiktif guru yang sudah pensiun dan yang belum disertifikasi, namun masuk daftar penerima tunjangan profesi.

Advertisement

Pada bagian lain, Dadang menjelaskan bahwa dalam beberapa kunjungan ke dapil, selalu ada perbedaan data antara Kemendikbud dengan daerah. Hal itu berdampak pada mengendapnya dana di kas daerah, ujarnya.

“Seperti contoh sewaktu ke Gorontalo. Di situ Mendikbud mengatakan, guru sudah cukup tetapi bupati bilang tidak karena ada perbedaan data antara Mendikbud dengan daerah,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif