Jogja
Rabu, 31 Agustus 2016 - 19:55 WIB

KRIMINAL SLEMAN : Bertamu ke Rumah Teman, Pasangan Kekasih Curi Kendaraan Milik Tetangga

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kriminal Sleman terjadi berupa pencurian kendaraan bermotor

Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran kepolisian Polres Sleman kembali berhasil menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor di daerah Caturtunggal, Depok, Sleman.

Advertisement

Tersangka Tri Setiawan, warga Dipowinatan, Mergangsan, Yogyakarta bersama kekasihnya Anastasia yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (14/6/2016) telah mencuri sebuah motor Yamaha Mio dengan nomor polisi AB 6441JH.

Kapolres Sleman AKBP Yulianto, mengatakan awal mula kejadian tersangka bersama kekasihnya tersebut berniat berkunjung ke rumah temannya yang lokasinya dengan tempat kejadian perkara.

Setelah berkunjung, dinihari pukul 02.00 WIB saat kondisi sepi ia melihat ada sebuah sepeda motor terparkir didepan rumah milik korban tanpa di kunci stang.

Advertisement

“Karena kondisi yang sangat sepi tersangka kemudian spontan langsung menuntun motor korban yang terparkir di depan rumah,” katanya, Rabu (31/8/2016).

Dikatakannya, kemudian dengan merusak kunci tersangka berhasil menyalakan motor lantas membawa motor milik korban ke rumahnya. Korban atas nama Nur Aripah mahasiswi asal Pemalang, Jawa Tengah baru menyadari kejadian pada pagi harinya, namun korban baru berani melapor kepada pihak kepolisian atas pencurian tersebut pada Selasa (23/8/2016).

Atas laporan korban, petugas kepolisian Depok Barat langsung melakukan penyelidikan, dan setelah mendapatkan informasi bahwa keberadaan tersangka di daerah Mergangsan petugas kemudian lansung melakukan penangkapan.

Advertisement

“Pada saat ditangkap barang bukti belum dijual, tersangka mengaku memang berniat untuk memakai sendiri kendaraannya. Menurut dia saat terpepet tidak punya uang baru akan dijual,” Imbuh Kapolsek Depok Barat Kompol Sodikin Fahrojin Nur.

Fahrojin menambahkan selama ini untuk menghilangkan jejak tersangka mengganti nomor plat kendaraan dengan nomor palsu. Kemudian atas tertangkapnya Tri, kekasihnya yang ikut membantu tersangka melancarkan aksi pencurian masih dalam pencarian.

Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka harus menekam dipenjara Polsek Depok Barat, dan akan disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling lama lima tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif