News
Rabu, 31 Agustus 2016 - 19:34 WIB

Bos Prostitusi Bocah untuk Gay Ternyata Residivis, Polisi Buru Mucikari Lain

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Ilustrasi/genuardis.net)

Pelaku prostitusi bocah untuk gay diketahui sebagai residivis. Mucikari lain sedang ditelusuri.

Solopos.com, JAKARTA — AR, pelaku penjualan anak dalam prostitusi untuk kaum gay, rupanya baru keluar dari penjara enam bulan lalu. Ia dipenjara karena terlibat kasus yang hampir sama.

Advertisement

“Pelaku belum lama keluar LP dengan kasus yang sama. Dulu dia melakukan tindak pidana perdagangan orang pada perempuan. Nah, sekarang dia melakukan itu kepada anak laki-laki,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Agung menambahkan pelaku berusia 41 tahun itu telah menjalani bisnis jahatnya selama lebih dari setahun, padahal AR baru keluar penjara enam bulan lalu. Karena itulah penyidik akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Ini akan kita tangani secara berkelanjutan dan hati-hati,” ujar Agung.

Advertisement

Ia melanjutkan, pelaku yang sudah berumah tangga itu diduga punya orientasi seksual menyimpang. “Sudah berkeluarga tapi punya perilaku yang seperti itu,” tukasnya.

Kabareskrim Komjen Pol. Ari Dono dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/8/2016) sore, mengatakan polisi kini sedang menelusuri daftar 99 anak yang berada di bawah AR. Polisi ingin mengetahui kemungkinan ada mucikari-mucikari lainnya.

“Yang 99 ini kita kembangkan ke mucikari lain. Kalau AR ini belum kita gali. Ini kasus pertama untuk anak, apalagi yang menggunakan sarana cyber,” katanya dalam jumpa pers yang ditayangkan live oleh Metro TV itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif