Soloraya
Selasa, 30 Agustus 2016 - 06:10 WIB

TAX AMNESTY : Nilai Pajak Dipukul Rata, Wali Kota Solo: Kebijakan Itu Tidak Adil

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Hadi Rudyatmo (Dok/JIBI/Solopos)

Tax amnesty digulirkan pemerintah untuk menarik kembali dana warga Indonesia di luar negeri.

Solopos.com, SOLO – Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo meminta pemerintah pusat mengkaji ulang besaran nilai pajak dalam negeri dalam program tax amnesty. Dalam tax amnesty harta dalam negeri ditetapkan sebesar 2%. Nilai tersebut sama dengan harta dalam negeri.

Advertisement

“Pemerintah pusat tidak bisa memukul rata nilai besaran pajak dalam negeri dan luar negeri. Kami menilai kebijakan itu tidak adil,” ujar Rudy seusai sosialisasi tax amnesty dengan peserta PNS Pemkot Solo, yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II di Balai Kota, Senin (29/8/2016).

Rudy mengatakan, nilai tebusan 2% atas harta yang belum dilaporkan itu harus dikoreksi. Menurut dia, besaran tebusan 2% cocok diberlakukan bagi harta luar negeri dengan harapan wajid pajak mau menyimpan uangnya ke dalam negeri.

“Harta yang tersimpan di dalam negeri telah banyak memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. Seharusnya nilai setoran tax amnesty tidak sampai 2%,” kata dia.

Advertisement

Dia berharap kebijakan tersebut mampu memulangkan harta yang selama ini berada di luar negeri. Kalau itu bisa diterapkan dengan baik dipastikan akan mampu mengerakkan ekonomi dalam negeri.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Lusiana, mengatakan hingga saat ini uang tebusan yang dibayar oleh para wajib pajak di Jawa Tengah bagian selatan mencapai Rp37 miliar. Pada awal bulan kemarin, uang tebusan yang terkumpul baru Rp950 juta.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat salah dengan sasaran PNS Pemkot Solo,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang selama ini belum pernah dilaporkan. Konsekuensinya, para wajib pajak hanya dikenai uang tebusan sebesar 2% dari nilai harta yang belum dilaporkan tersebut.

“Nilai harta kekayaan wajib pajak yang belum pernah dilaporkan pajak mencapai Rp1,8 triliun.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif