Jateng
Selasa, 30 Agustus 2016 - 09:50 WIB

SOTK Pemprov Jateng Belum Final, DPRD Sepakat Bubarkan Bakorwil

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenakan busana adat Jawa saat upacara peringatan HUT Ke-66 Provinsi Jateng di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (15/8/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

SOTK Pemprov dibahas DPRD Jateng, namun belum final meskipun sejumlah kesepahaman telah dicapai.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pembahasan perampingan satuan organisasi dan tata kerja (SOTK) yang dilakukan kalangan DPRD Jawa Tengah tak kunjung tuntas. Meski demikian, kalangan Dewan kini sudah bersepakat membubarkan tiga badan koordinasi wilayah (bakorwil).

Advertisement

Kendati belum final, kalangan anggota Dewan mengklaim pembahasan itu sudah semakin mengerucut. “Draft yang disodorkan Gubernur, setelah melewati serangkaian tahapan pembahasan, ada titik temu yang semula sebanyak 59 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menjadi kisaran 48, keberadaan tiga badan koordinasi wilayah [bakorwil] dipastikan bubar, sedangkan Biro Humas yang semula akan dihapus, akan dipertahankan dengan berbagai pertimbangan,” kata Wakil Ketua Pansus SOTK DPRD Jateng Sriyanto Saputro di Semarang, Minggu (28/8/2016).

Sekretaris Fraksi Gerindra itu menjelaskan bahwa dari hasil studi banding, Provinsi Jawa Timur mempertahankan keberadaan bakorwil, yang semula empat justru ditambah lagi menjadi lima, namun Jateng tidak mengikuti Jatim karena nanti akan ada regulasi dari Kementerian Dalam Negeri tentang organisasi yang membantu tugas gubernur dan wakil gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

Advertisement

Sekretaris Fraksi Gerindra itu menjelaskan bahwa dari hasil studi banding, Provinsi Jawa Timur mempertahankan keberadaan bakorwil, yang semula empat justru ditambah lagi menjadi lima, namun Jateng tidak mengikuti Jatim karena nanti akan ada regulasi dari Kementerian Dalam Negeri tentang organisasi yang membantu tugas gubernur dan wakil gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

“Keberadaan Biro Humas yang semula di Jateng akan dilebur dengan Dinas Komunikasi dan Informatika, setelah dikaji kurang pas jika disatukan, dan Humas diberi tambahan fungsi protokol,” ujarnya.

Dinas Komunikasi dan Informatika nantinya dibebani juga dengan fungsi statistik, sandi, dan kesekretariatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah. Menurut dia, sejumlah SKPD yang sudah hampir final namanya antara lain, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM.

Advertisement

Sriyanto menyebutkan untuk dinas yang masih muncul beberapa opsi dan perlu dikonsultasikan ke Kemendagri untuk finalisasi antara lain, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Dinas Pemuda dan Olahraga. “Apakah Dinas Pariwisata berdiri sendiri atau gabungan dengan Kebudayaan, demikian pula Dinas Pemuda dan Olahraga yang wacananya dilebur sebagaimana rekomendasi Bapemperda, apakah tetap dipertahankan atau pula ditambahi beban dengan urusan pariwisata,” ujarnya.

Demikian halnya Dinas Bina Marga, PSDA serta Cipta Karya dan Tata Ruang juga belum ada kesepakatan nama. “Secara prinsip pansus menyetujui semuanya dipertahankan karena begitu strategis dan beratnya beban tugas, hanya saja mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Bina Marga tidak termasuk urusan pemerintahan, jadi besar kemungkinan namanya menggunakan sebutan Pekerjaan Umum,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Jateng itu mengungkapkan, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) berubah menjadi badan danbtelah disepakati berdiri sendiri-sendiri yakni Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. “Jadi Badan Pendapatan biar fokus menangani urusan pendapatan, sementara aset yang saat ini begitu banyak akan diurus di Badan Keuangan dan Aset Daerah sehingga akan memudahkan dalam mengelola neraca keuangan,” ujarnya.

Advertisement

Sriyanto optimistis waktu yang ditargetkan menyelesaikan Raperda SOTK ini selesai akhir Agustus 2016 karena tahapannya tinggal konsultasi ke Kemendagri dan finalisasi, setelah itu diparipurnakan untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif