Soloraya
Selasa, 30 Agustus 2016 - 16:40 WIB

PILKADES BOYOLALI : Calon Kades Tak Terikat Domisili, Pemkab Tunggu Ketegasan Mendagri

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades

Pilkades Boyolali dikejutkan dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian pengujian UU No 6/2014 tentang Desa.

Solopos.com, BOYOLALI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali dikagetkan dengan terbitnya putusan Mahkamah Konsititusi (MK) yang mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa.

Advertisement

MK membatalkan aturan bahwa calon kepala desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Bahkan, putusan tersebut tidak hanya berlaku untuk pemilihan kepala desa tetapi juga seleksi perangkat desa. Dengan putusan MK ini, artinya calon kepala desa atau calon perangkat desa tidak terbatasi domisili.

Berdasarkan penelusuran Espos, putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), terbit pada 23 Agustus pekan lalu. Padahal, untuk saat ini Pemkab Boyolali sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades berikut peraturan bupatinya.

Kepala Bagian (Kabag) Pemdes Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Arief Wardianta, membenarkan informasi terkait putusan MK soal domisili calon kepala desa tersebut. Bahkan, Arief langsung berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng terkait masalah tersebut.

Advertisement

“Kalau putusan MK ini benar-benar diterapkan, maka orang Papua pun bisa ikut pilkades di Boyolali. Menurut kami dampak putusan MK ini akan sangat luar biasa, apalagi tidak hanya untuk calon kepala desa tetapi juga calon perangkat desa,” kata Arief, saat ditemui Solopos.com, Selasa (30/8/2016).

Saat ini, Pemkab Boyolali masih menunggu ketegasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait putusan MK tersebut. “Saat kami berkonsultasi ke Pemprov Jateng, kami diminta menunggu sampai ada surat edaran tentang sikap dan ketegasan Mendagri,” ujar dia.

Pemkab dan desa serta calon-calon kepala desa masih punya waktu untuk menunggu kepastian dari Kemendagri karena tahapan pendaftaran calon kepala desa masih cukup lama yakni sampai dengan akhir Oktober.

Advertisement

“Kita tunggu dulu, saya kira Kemendagri tentu segera merespons. Toh pendaftaran masih sampai dengan akhir Oktober.”

Arief menjelaskan jika putusan MK tersebut efektif diterapkan Pemkab Boyolali tidak perlu merevisi Perda Pilkades namun cukup memakai putusan hukum yang lebih tinggi yakni putusan MK pada pasal yang dimaksud (yang mengatur domisili calon kepala desa).

Dia mengakui kabar tentang putusan MK ini sudah terdengar sampai ke akar rumput terutama masyarakat di desa. “Calon-calon yang sebelumnya merasa terganjal dengan aturan domisili ini sepertinya mendapatkan angin segar untuk bisa maju di ajang pemilihan kepala desa,” ujar dia.

Seperti diketahui, pilkades serentak di Boyolali tahun ini dipastikan digelar 1 Desember. Jumlah desa yang akan menggelar pilkades sebanyak 16 desa yakni Tarubatang (Selo), Gubug dan Kembangkuning (Cepogo), Ngagrong (Ampel), Jurug dan Manggis (Mojosongo), Salakan dan Kopen (Teras), Dukuh (Banyudono), Tegalrejo (Sawit), Glintang (Sambi), Temon (Simo), Kedungrejo (Kemusu), Sendangrejo dan Karanggatak (Klego), dan Manyaran (Karanggede).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif