Jogja
Selasa, 30 Agustus 2016 - 20:20 WIB

KRIMINAL SLEMAN : Modus Sebagai Pelayan Warung, Pekerja Curi Motor Pembeli

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Kriminal Sleman berupa pencurian yang dilakukan seorang pemuda berhasil terungkap

Harianjogja.com, SLEMAN- Dengan modus menjadi pelayan warung makan, Fredi, 26, warga Sragen, Jawa Tengah, nekat menggasak sebuah motor Honda Beat milik salah satu pengunjung warung di tempat ia bekerja di daerah Seturan, Depok, Sleman.

Advertisement

Kapolres Sleman AKBP Yulianto mengatakan, modus tersangka dalam mencuri selalu sama. Setelah berhasil mencuri motor ia pergi ke lokasi lain untuk melamar kerja sebagai pelayan, saat ada kesempatan ia langsung kembali melancarkan aksinya.

“Pelaku tidak pernah lama bekerja, paling hanya sehari dua hari lalu saat ada kesempatan ia kembali mencuri motor karena niat pelaku memang untuk mencuri,” ujar Yulianto, Selasa (30/8/2016).

Kemudian oleh pelaku, motor-motor hasil curiannya tersebut dijual melalui situs jejaring sosial facebook. Motor terakhir bernomor polisi AB 4091 UW milik korban pengunjung warung bernama Titi Ernawati dijual sama melalui facebook dengan harga Rp2,5 juta.

Advertisement

Kemudian berdasarkan laporan korban pada 25 Juli 2016 jajaran petugas kepolisian Depok Barat langsung melakukan penyelidikan. Dan setelah mengetahui keberadaan tersangka, petugas kepolisian Depok Barat berhasil menangkap tersangka di daerah Sragen, Jawa Tengah beberapa hari yang lalu.

“Pelaku ditangkap di sebuah jalan di Sragen. Saat dilakukan pendalaman ternyata kejadian ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan tersangka, sebelumnya tersangka melakukan pencurian di Mlati dan Semarang dengan modus yang sama melamar kerja menjadi pelayan warung,” tambah Kapolsek Depok Barat, Kompol Sodikin Fahrojin Nur.

Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku harus menekam dipenjara dan akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif