Jogja
Selasa, 30 Agustus 2016 - 19:20 WIB

KRIMINAL SLEMAN : Curi Data Perusahaan, Mantan Karyawan Dituntut 9 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Kriminal Sleman terjadi berupa pencurian data perusahaan

Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY berhasil menangkap pelaku kasus pencurian data di sebuah perusahaan furniture Otazen Home.

Advertisement

Pelaku berinisial AD, 40, yang merupakan mantan pegawai diperusahaan tersebut melakukan pencurian data milik pelanggan yang tersimpan dalam perangkat komputer perusahaan. Oleh AD data penting milik perusahaan furniture tersebut lalu dikirim kepasa salah seorang teman untuk mencari keuntungan pribadi.

Kepala Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Antonius Pujianito,mengatakan kejadian ini dilakukan saat pelaku sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut.

Kemudian karena pemilik perusahaan merasa keberatan karena pelaku telah mengambil data tanpa sepengetahuannya ia kemudian melaporkan AD atas kasus pencurian data.

Advertisement

“Pemilik melapor karena merasa dirugikan, jika data tersebut diberikan kepada tangan yang salah maka perusahaan furniture milik korban bisa bangkrut,” katanya, Selasa (30/8/2016).

Dikatakannya menurut keterangan pelaku, data yang merupakan desain furnitur belum sempat dijual, namun demikian jika data tersebut sudah menyebar tanpa sepengetahuan pemilik bisa jadi akan bisa ditiru oleh pihak lain.

“Mengambil data tanpa izin pun itu sudah melanggar hukum, apalagi kalau sampai menjual,” tambahnya.

Advertisement

Atas perbuatannya tersebut AD telah melanggar pasal 48 ayat 2 junto pasal 32 ayat 2 Undang-undang RI nomer 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara atas denda sebesar Rp3 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif