News
Senin, 29 Agustus 2016 - 19:40 WIB

SUAP KEMENTERIAN PUPR : Damayanti Dituntut 6 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Senin (18/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  menyeret  Anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebagai terdakwa.

Solopos.com, JAKARTA – Anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Advertisement

Yang bersangkutan didakwa menerima suap 328.000 dolar Singapura, Rp1 miliar dan 404.000 dolar Singapura terkait pengurusan program aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kami penuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memutuskan, menyatakan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti telah terbukti secara sah dan meyakinkam menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua jaksa penuntut umum KPK Iskandar Marwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Advertisement

“Kami penuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memutuskan, menyatakan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti telah terbukti secara sah dan meyakinkam menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua jaksa penuntut umum KPK Iskandar Marwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut Damayanti untuk mendapat hukuman pidana tambahan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa usai menjalani pidana pidana pokoknya,” tambah jaksa Iskandar.

Advertisement

“Terdakwa mendapatkan status justice collaborator berdasarkan surat keputusan Pimpinan KPK No Kep-911/01-55/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016 karena telah memberikan keterangan dan bukti-bukti signifikan sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana secara efektif dan mengungkap perkara lain dalam perkara a quo,” ungkap jaksa Iskandar.

Status “justice collaborator” tersebut diajukan oleh Damayanti pada 24 Januari 2016.

“Berdasarkan surat permohonan terdakwa tanggal 24 Januari 2016, yang menyatakan bahwa terdakwa kooperatif, telah membantu untuk memberikan informasi dalam tindak pidana lain sesuai yang terdakwa ketahui, terdakwa sangat menyesali perbuatan yang dilakukan sebagai anggota DPR RI, terdakwa sudah mengembalikan semua uang fee kepada penyidik KPK. Selama proses hukum penyidikan dan penuntutan terdakwa telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan atau penuntut umum dapat mengungkap pelaku lainnya yaitu Budi Supriyanto selaku anggota DPR RI Komisi V dan Amran Hi Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara,” tambah anggota jaksa Tri Anggoro Mukti.

Advertisement

Selain itu, jaksa juga menilai bahwa Damayanti bukan orang yang punya motivasi untuk mencari program aspirasi.

“Meski terdakwa sebagai pelaku utama tapi dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa bukan yang orang memiliki motivasi untuk mencari jatah program aspirasi tersebut dengan demikian hal tersebut dapat dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan dan kepada terdakwa akan diberikan hak-haknya sebagai justice collaborator,” ungkap jaksa Tri.

Tawaran tersebut pertama datang dari Kepala BPJN IX Amran Hi Mustary pada September 2015 di hotel Le Meredien pada sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi V dan Kementerian PUPR.

Advertisement

Atas tuntutan tersebut, Damayanti akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 7 September 2016.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif