News
Senin, 29 Agustus 2016 - 09:39 WIB

SIDANG KOPI BERSIANIDA : Tak Penting Buktikan Motif Pembunuhan Mirna, Cuma Pelaku yang Tahu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Saksi ahli psikiatri forensik RSCM Natalia Widiasih Rahardjanti (kanan) memberikan keterangan pada persidangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/8). Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli psikiatri Natalia Widiasih Rahardjanti . (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Sidang kopi bersianida masih diwarnai perdebatan soal pembuktian motif pembunuhan Mirna.

Solopos.com, JAKARTA — Salah satu perdebatan dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso adalah motif pelaku. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, berkali-kali mempertanyakan pembuktian motif yang dituduhkan oleh jaksa, yaitu Jessica sakit hati.

Advertisement

Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward OS Hiariej, dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016) sore, menyebutkan penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak mensyaratkan motif. Tentu saja pengacara Jessica menolak pendapat itu.

Salah satu hakim yang menangani kasus ini, Binsar Gultom, juga menolak pendapat Edward. Binsar mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang merencanakan pembunuhan dengan matang tanpa motif. Logika Binsar menyebut perencanaan juga bagian dari motif pembunuhan.

“Apa mungkin seorang pembunuh berencana tanpa motif?” tanya Binsar. “Sangat mungkin,” jawab Edward dengan tegas.

Advertisement

“Lalu ada atau tidak ada motif, apakah tidak menutup kemungkinan seseorang menggunakan perencanaan yang matang? Bukankah perencanaan itu juga motif?” tanya Binsar lagi.

Namun, pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah, mendukung pendapat Edward. Pasalnya, unsur pembunuhan berencana adalah kesengajaan dan kehendak serta ada rentang waktu yang cukup bagi pelaku untuk memikirkan aksinya.

“Jadi ada willingness dan tentu ada motifnya. Tapi tidak perlu membuktikan motifnya apa, karena yang dihukum adalah perbuatannya, bukan motifnya,” kata Nasrullah dalam perbincangan di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016), yang ditayangkan live di TV One.

Advertisement

Dengan demikian, kata Nasrullah, sudah tak penting lagi membuktikan motif pelaku melakukan pembunuhan berencana. Pasalnya, tak ada seorang pun yang bisa mengetahui persis motif pembunuhan selain si pelaku. Apalagi jika dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa sama sekali tidak mau mengakui apalagi mengungkapkan motifnya.

“Jadi motif ini, hanya dia dan Tuhan yang tahu,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif