News
Senin, 29 Agustus 2016 - 12:30 WIB

SIDANG KOPI BERSIANIDA : Inilah Kronologi Mirna Masuk UGD Hingga Resmi Dinyatakan Meninggal

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang Jessica (detikcom)

Sidang ke-15 kopi bersianida menghadirkan saksi dokter Prima Yudo dari RS Abdi Waluyo.

Solopos.com, JAKARTA — Sidang kopi bersianida ke-15 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali dilanjutkan Senin (29/8/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Advertisement

Dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dr. Prima Yudo dan dr. Ardiyanto dari rumah sakit Abdi Waluyo.

Saksi dokter Prima menjelaskan pertolongan pertama terhadap Wayan Mirna Salihin saat di rumah sakit Abdi Waluyo. Di rumah sakit Mirna sudah tak bernapas, pucat, denyut nadi berhenti, pupil mata mengecil dan tidak merespons cahaya. Dokter lalu memberikan alat pacu jantung atau EKG terhadap Mirna selama 15 menit dan memerintahkan perawat memasang oksigen.

Advertisement

Saksi dokter Prima menjelaskan pertolongan pertama terhadap Wayan Mirna Salihin saat di rumah sakit Abdi Waluyo. Di rumah sakit Mirna sudah tak bernapas, pucat, denyut nadi berhenti, pupil mata mengecil dan tidak merespons cahaya. Dokter lalu memberikan alat pacu jantung atau EKG terhadap Mirna selama 15 menit dan memerintahkan perawat memasang oksigen.

Jantung Mirna sudah tidak berdetak meski telah dilakukan pertolongan pertama. Mata Mirna sudah terpejam dan tak ada respons saat diperiksa dokter pukul 18.00 WIB. Dalam perjalanan ke rumah sakit, Mirna sudah meninggal dunia. Dokter Prima hanya melakukan pertolongan pertama dan tidak melakukan tindakan lain. Dalam pemeriksaan itu, dokter membutuhkan waktu 30 menit hingga pukul 18.30

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mempertanyakan mengenai rekam medis kepada dokter Prima. Dr Prima lalu menjawab hanya melakukan pertolongan pertama dan tidak melakukan rekam medis atau resume medis. Rekam medis dilakukan oleh manajemen rumah sakit. Menurut dokter Prima rekam medis diserahkan kepada dokter Sutrisno selaku Direktur Utama Rumah Sakit Abdi Waluyo. Resume medis dilakukan sesuai kejadian.

Advertisement

Saat ditanya hakim tentang penyebab kematian, dokter Prima tidak mencari tahu penyebab kematian Mirna dan hanya melakukan pertolongan pertama. Untuk mencari tahu penyebab kematian Mirna harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Permintaan sampel sianida oleh keluarga Mirna ditangani dr. Ardiyanto, bukan dr. Prima. Simak: Sengitnya Perdebatan Soal Waktu Kematian Mirna.

Saksi Kedua

Saksi kedua dr. Ardiyanto dari rumah sakit Abdi Waluyo ikut bersaksi di persidangan es kopi bersianida di PN Jakarta Pusat. Dokter Ardiyanto sedang berada di ruang perawatan dan bergegas ke IGD saat diberitahu perawat ada pasien emergency dan melihat Mirna terbaring, pucat, tidak ada nadi dan napas. Dokter Ardiyanto sempat bertemu Jessica dan suami Mirna, Arief, di rumah sakit. Dokter Ardiyanto bertanya kondisi Mirna kepada suaminya. Menurut Arief, saat dibawa ke rumah sakit, Mirna kejang-kejang.

Advertisement

Dokter Ardiyanto lalu melakukan rekam jantung dan mencatat penyebab kematian Mirna di resume medis. Dalam resume medis, bibir Mirna kebiruan, pucat, denyut nadi, jantung tidak berdetak dan pupil mata mengecil.

Saksi dr. Ardiyanto lalu menawarkan CT Scan. CT Scan dilakukan untuk membuktikan ada atau tidaknya pembuluh nadi yang pecah. Orang tua Mirna, Darmawan Salihin, lalu meminta sampel cairan lambung kepada dr. Ardiyanto. Orang tua Mirna meminta sampel karena menduga Mirna diracun.

Tim dokter RS Waluyo juga memeriksa kondisi Hani Boon, karena ikut meminum es kopi bersianida.  Saat  memeriksa Hani, kondisinya normal dan dokter hanya memberikan resep obat norit dan laktasium untuk membuang racun dalam tubuh. Dokter juga menganjurkan Hani memgonsumsi makanan dan minuman untuk berfungsi membuang racun atau detoks.

Advertisement

Ardiyanto juga memeriksa fisik Jessica dan kondisinya baik-baik saja. Jessica sebenarnya mengaku asma. Tapi saat diperiksa dokter, tidak ada gejala penyakit asma. Dokter Ardiyanto ditanya hakim apakah memeriksa kondisi jenazah Mirna atau tidak. Dokter Ardiyanto hanya melakuan pemeriksaan jantung karena menurutnya yang berhak memeriksa kondisi jenazah adalah ahli forensik.

Saksi juga menegaskan Mirna sudah meninggal saat sampai di rumah sakit atau death on arrival. Proses rekam jantung dan pertolongan pertama adalah SOP dokter. Yang digunakan sebagai dasar kematian Mirna atau resume medis adalah setelah dilakukan rekam jantung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif