Jogja
Senin, 29 Agustus 2016 - 06:20 WIB

SERTIFIKASI GURU : Tenang Pencairan Tunjangan Macet Hanya Sementara

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para guru bersertifikasi peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) di Wonogiri melakukan latihan di ruang laboratorium komputer SMPN 1 RSBI Wonogiri, Jumat (27/7/2012). Latihan ditunggui Kepala SMPN 1 RSBI Wonogiri, H Kusman (berdiri). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Sertifikasi guru mengalami kemacetan pencairan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Tunjangan berupa sertifikasi guru di Gunungkidul senilai Rp52 miliar tidak akan dicairkan oleh Pemerintah Pusat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penghematan anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nasional Perubahan 2016.

Advertisement

Sekretaris  Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul Edy Basuki. Menurut dia, kebijakan ini bukan bersifat tetap karena hanya berlangsung sementara, sehingga para guru tidak perlu khawatir. Untuk mencermati kebijakan penghentian transfer, Edy mengaku akan melakukan penghitungan ulang terhadap anggaran sertifikasi yang masih dimiliki dan tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Langkah itu diambil untuk kebijakan lanjutan dalam tahap pencairan sertifikasi guru di termin selanjutnya. Harapannya dengan penghitungan itu maka tunjangan sertifikasi yang diberikan bisa mencukupi untuk kebutuhan guru yang berhak mendapatkannya.

“Untuk detail pastinya akan dibahas dengan disdikpora besok [hari ini]. Yang jelas meski transfer pusat tak diberikan lagi, kami tetap akan mencairkan tunjangan sertifikasi guru dengan dana yang masih dimiliki,” ungkapnya saat dihubungi, Minggu (28/8/2016).

Advertisement

Ditambahkan Edy, selain pencermatan terhadap simpanan dana sertifikasi, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pusat untuk mengetahui pasti berkenaan dengan kebijakan penghentian transfer ke daerah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif