Soloraya
Senin, 29 Agustus 2016 - 18:40 WIB

RETRIBUSI SOLO : BPBD Solo Wacanakan Penghapusan Retribusi APAR

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR). (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Retribusi Solo, BPBD Solo mewacanakan penghapusan retribusi APAR.

Solopos.com, SOLO–Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solo mewacanakan penghapusan Retribusi Pencegahan Bahaya Kebakaran yang diatur di Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 12 Tahun 2002. Sebab, peraturan itu dinilai menurunkan tingkat kesadaran pemilik usaha untuk memeriksakan alat pemadam api ringan (APAR) kepada petugas pemadam kebakaran.

Advertisement

Kepala Pelaksana Harian BPBD Solo, Gatot Sutanto, mengatakan retribusi itu dibebankan kepada pemilik usaha setiap tahunnya. Retribusi itu untuk pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah. Sebab, pengecekan tersebut memerlukan tenaga khusus agar alat-alat tersebut dapat digunakan secara maksimal.

“Di Surabaya sudah ada rencana penghapusan retribusi tersebut, tetapi pemeriksaan APAR tetap dilaksanakan secara rutin. Sebab, banyak kritik dari beberapa pelaku usaha bahwa adanya retribusi malah menurunkan tingkat kesadaran pemilik usaha untuk menyadari pentingnya APAR,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Senin (29/8/2016).

Ia menambahkan dampak dari penerapan retribusi itu di antaranya jumlah APAR yang dilaporkan terkadang tidak sesuai kenyataan di lapangan karena khawatir retribusinya membengkak dan merasa dibebani, misalnya di salah satu mal idealnya menyiapkan 100 unit APAR tetapi yang dilaporkan hanya separuhnya. Selain itu, lanjut dia, ada kekhawatiran dimanfaatkan oknum petugas untuk mendapatkan keuntungan dari penarikan retribusi. Menurut Gatot, sesuai aturan, retribusi untuk APAR mulai Rp5.000 per unit.

Advertisement

Ia berharap wacana tersebut bisa dipertimbangkan Walikota Solo untuk perubahan regulasinya. “Kami berharap penghapusan tersebut bisa meringankan beban pelaku usaha, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan tidak ada penyimpangan,” ujar Gatot.

Saat ini, BPBD melakukan pengecekan APAR di sejumlah pasar tradisional, mal, perbankan, dan gedung perkantoran secara bertahap. Dari hasil pengecekan sementara, Gatot menyatakan masih ada sejumlah bangunan dengan jumlah APAR yang kurang. Ada juga APAR yang isinya sudah kedaluwarsa.

Tahun ini, BPBD berencana melakukan pengadaan satu unit APAR di masing-masing kelurahan di lima kecamatan di Solo. Sedangkan tahun depan, direncanakan pengadaan APAR di masing-masing rukun tetangga (RT).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif