Jogja
Senin, 29 Agustus 2016 - 17:20 WIB

PROSTITUSI ONLINE JOGJA : Pasang Tarif Rp300.000, Ini Keuntungan yang Diperoleh Mucikari

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Antonius Pujianito menunjukkan kondom dan telepon genggam yang menjadi barang bukti kejahatan dalam ungkap kasus praktik prostitusi online dalam sebuah jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (29/08/2016). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka E dan R, keduanya merupakan mucikari yang menawarkan prostitusi melalui media sosial Facebook. Dari setiap transaksi tersangka mendapatkan uang jasa senilai Rp 100.000.

Prostitusi online di Jogja terungkap

Harianjogja.com, SLEMAN– Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY berhasil membekuk dua tersangka mucikari prostitusi online di wilayah DIY selama Ops Progo 27 Juli-15 Agustus 2016.

Advertisement

(Baca juga : PROSTITUSI ONLINE JOGJA : Dijebak di Hotel, Dua Mucikari Online Ditangkap)

Dua tersangka tersebut masing-masing Eko warga Sleman dan Ridwan warga Klaten.

Kasubdit II Krimsus Polda DIY AKBP Donny Siswoyo mengungkapkan dari keterangan dua tersangka mereka memulai bisnis prostitusi online ini sejak satu tahun yang lalu. Para tersangka tersebut memperdagangkan PSK yang rata-rata usianya 25-30 tahun dengan tarif Rp400.000 hingga Rp600.000 untuk sekali kencan.

Advertisement

“Setiap transaksi tersangka mendapatkan keuntungan Rp100.000 per orang. Menurut keterangan mereka semalam ada tiga sampai lima transaksi,” ujar dia, saat gelar perkara di Mapolda DIY, Senin (29/8/2016).

Kemudian untuk dimintai keterangan, pihaknya juga memanggil beberapa PSK yang diakui sebagai anak buah tersangka untuk dimintai keterangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka kedua tersangka akan dikenakan pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat 1 UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik IT dan pasal 296 KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun atau denda maksimal sebesar Rp 1milyar.

Advertisement

Dalam OPS Progo pada 27Juli-15Agustus Polda DIY juga berhasil mengungkap kasus beberapa kasus lain seperti pencurian data melalui media elektronik dan pencemaran nama baik melalui IT.

Advertisement
Kata Kunci : Prostitusi Online
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif