Jogja
Senin, 29 Agustus 2016 - 16:55 WIB

PROSTITUSI ONLINE JOGJA : Dijebak di Hotel, Dua Mucikari Online Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Antonius Pujianito menunjukkan kondom dan telepon genggam yang menjadi barang bukti kejahatan dalam ungkap kasus praktik prostitusi online dalam sebuah jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (29/08/2016). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka E dan R, keduanya merupakan mucikari yang menawarkan prostitusi melalui media sosial Facebook. Dari setiap transaksi tersangka mendapatkan uang jasa senilai Rp 100.000.

Prostitusi online di Jogja terungkap

Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY berhasil membekuk dua tersangka mucikari prostitusi online di wilayah DIY selama Ops Progo 27 Juli-15 Agustus 2016.

Advertisement

Dua tersangka tersebut masing-masing Eko warga Sleman dan Ridwan warga Klaten.

Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Antonius Pujianito mengatakan dua tersangka tersebut melakukan sejumlah transaksi dan menawarkan prostitusi secara online dengan menggunakan situs jejaring sosial facebook.

“Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda setelah dilakukan penjebakan di hotel. Modus tersangka ini membuat sebuah akun di facebook yang berisi gambar perempuan seronok dan menawarkan bisa untuk diajak kencan,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolda DIY, Senin (29/8/2016).

Advertisement

Kedua tersangka menjadi operator dari beberapa akun facebook para pekerja seks komersial (psk). Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penjebakan dengan memboking salah satu wanita yang ditawarkan dalan akun facebook yang dikelola tersangka.

“Pada saat sampai hotel di sebuah kamar memang benar kami menemui tersangka dengan seorang perempuan yang telah dipesan, kemudian tersangka langsung ditangkap,” ujarnya.

Meski tidak saling mengenal tersangka tersebut bekerja sebagai mucikari online dengan modus yang sama. Kemudian saat diamankan pihak kepolisian disita juga barang bukti dari kedua tersangka berupa handphone yang berisi percakapan transaksi serta sejumlah kondom.

Advertisement

“Eko dan Ridwan diamankan secara terpisah, keduanya tidak saling kenal namun mereka bekerja sebagai mucikari online dengan sistem yang sama,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka kedua tersangka akan dikenakan pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat 1 UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik IT dan pasal 296 KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun atau denda maksimal sebesar Rp 1milyar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif