Soloraya
Senin, 29 Agustus 2016 - 20:50 WIB

Model Majalah Dewasa Kitty Jeane Asal Sragen Perjuangkan Status Anak Hasil Nikah Siri

Redaksi Solopos  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kitty Jeane (Scoop Me Asia Magazine)

Model cantik Kitty Jeane tengah memperjuangkan status anaknya yang merupakan hasil nikah siri.

Solopos.com, SOLO -- Septiana Setianingsih, 26, warga Plupuh Sragen yang juga dikenal dengan nama Kitty Jeane model majalah dewasa memperjuangkan status anaknya hasil pernikahan siri dengan pengusaha berusia 39.

Advertisement

Kitty Jeane mengaku suaminya itu telah menelantarkan anak kandungnya. "Saya sedang memperjuangkan anaknya, yakni Felif Ignatius Thio yang merupakan hasil pernikahan siri dengan suami yang ditelantarkan selama tiga bulan ini," kata Septiana Setianingsih yang didampingi kuasa hukum Juned Wijianto, di Solo, Senin (29/8/2016) sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara.

Septiana yang mempunyai nama model, Ketty atau Kitty Jeane melakukan nikah siri dengan suaminya sejak dua tahun yang lalu. Mereka kemudian mempunyai buah hati yang kini sedang diperjuangkan agar anaknya mendapat pengakuan dari suaminya itu. Anaknya, kata dia, masih menjadi tanggung jawab suaminya.

"Saya hanya butuh pengakuan agar anak saya ini dapat memiliki akte kelahiran untuk memudahkan urusan ke depannya. Saya juga khawatir secara psikologis jika anaknya sewaktu-waktu menanyakan, tentang keberadaan ayah kandungnya," katanya.

Advertisement

Kitty Jeane mengatakan dirinya hidup bersama suaminya selama ini, bahagia dan tidak ada masalah, tetapi dia kemudian berubah. Suaminya meninggalkan dirinya dan anak hasil buah hati bersama dia. "Saya sempat mencari ke rumah pribadi Surabaya, tetapi tidak pernah berhasil bertemu dengan suami itu," katanya.

Bahkan, Kitty Jeane yang sempat mencari ke perusahaan suaminya bekerja, tetapi pegawai suaminya seperti memberikan keterangan yang tidak benar terkait keberadaan suaminya itu.

Berpisah 3 Bulan

Advertisement

Menurut dia, dirinya sudah tidak tahan lagi dan akhirnya berpisah sejak tiga bulan ini. Ibu muda itu, akhirnya mengadukan masalah ini melalui Pengadilan Agama Sragen.

Juned Wijianto selaku kuasa hukum Kitty Jeane, mengatakan, kliennya tersebut sedang memperjuangkan anak kandungnya hasil pernikahan siri agar mendapat pengakuan.

Namun, kata Juned Wijianto, pihaknya merasakan ada kejanggalan dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Sragen tersebut. "Kami melihat banyak yang tidak masuk akal, antara lain pada sidang pertama pekan lalu, pihak tergugat tidak datang tanpa alasan. Majelis hakim kemudian menunda, Senin ini," Juned.

Menurut dia, keduanya diundang ke Pengadilan Agama Sragen, pada pukul 10.00 WIB, tetapi ternyata sidang sudah dimulai pukul 09.30 WIB. "Kami ketika datang sidang sudah selesai, dan ditunda tanggal 3 September mendatang," katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif