Jateng
Senin, 29 Agustus 2016 - 21:50 WIB

KORUPSI JATENG : Selewengkan Dana Bansos, Mantan Aktivis HMI Dibui

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Korupsi Jateng juga dilakukan mantan aktivis organisasi kemasyarakatan pemuda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang terbukti menyelewengkan dana bansos.

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Semarang Nurul Huda dijatuhi hukuman 15 bulan penjara dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial yang didanai dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011.

Advertisement

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Sulistyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8/2016), lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 1,5 tahun penjara. Dalam putusannya itu, hakim juga menjatuhi hukuman denda senilai Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman satu bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa mengajukan proposal bantuan sosial ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2011. Terdakwa mengajukan enam proposal bantuan sosial yang selanjutnya disetujui dan dicairkan dengan nilai Rp45,5 juta.

Advertisement

Enam lembaga swadaya masyarakat yang digunakan terdakwa untuk mengajukan bantuan tersebut ternyata fiktif. Selain itu, terdakwa juga diduga memperoleh aliran dana yang berasal dari pemotongan bantuan sosial yang diajukan oleh dua mantan aktivis HMI lain, yakni Azka Najib dan Musyafak.

Dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar tersebut, terdakwa dinilai ikut menikmati uang yang berasal dari bansos senilai Rp89 juta. Atas uang tersebut, terdakwa tidak diwajibkan membayar pengganti kerugian negara karena sebelumnya telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kasus penyelewengan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini sendiri telah menyeret sejumlah pejabat pemerintah daerah tersebut, seperti mantan anggota staf ahli Gubernur Joko Mardiyanto serta mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Agoes Soeranto yang sudah dijatuhi hukuman penjara.

Advertisement

Selain itu terdapat pula Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Tengah Budi Santoso yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Budi saat kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprov Jateng oleh mantan aktivis HMI itu terjadi, tengah menjabat sebagai Kepala Biro Bina Sosial Provinsi Jawa Tengah.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif