News
Senin, 29 Agustus 2016 - 13:45 WIB

Kemenkominfo Blokir Situs Perekaman E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Kemenkominfo memblokir situs perekaman E-KTP.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atas permintaan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pemblokiran terhadap situs yang menyatakan dapat melayani pengecekan rekam data e-KTP, ektp.cektkp.com, karena rawan bagi penyalahgunaan data informasi penduduk.

Advertisement

Laman layanan pengecekan rekam data e-KTP tersebut yang meminta masyarakat memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bukan dibuat oleh Kemendagri. Dengan demikian informasinya tidak bisa dipercaya, demikian dikutip dari siaran pers kementerian Komunikasi dan Informatika, Minggu.

Informasi tentang laman tersebut tersebar melalui berbagai media sosial dan dikaitkan dengan adanya kebijakan pemerintah melakukan rekam data e-KTP. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta masyarakat tidak menghiraukan pesan hoax tersebut.

Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah, menyatakan Kemendagri tidak pernah membuka data penduduk agar dapat diakses oleh publik karena hal tersebut rawan penyalahgunaan. untuk itu, jika ingin mengecek data, masyarakat dapat langsung ke Dinas Dukcapil di daerahnya.

Advertisement

Zudan meminta masyarakat tidak menggunakan situs-situs yang menawarkan layanan pengecekan rekam data e-KTP tersebut, apalagi memasukkan data NIK.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : E-KTP Kemenkominfo Kominfo Ktp
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif