Jogja
Senin, 29 Agustus 2016 - 14:20 WIB

INVESTASI BODONG : OJK Persempit Ruang Gerak Investasi Bodong

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo OJK (Hukumonline.com)

Investasi bodong terus ditekan

Harianjogja.com, JOGJA-Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Investor Alert Portal (IAP) atau portal website berisi perusahaan investasi keuangan yang tidak terdaftar di OJK sebagai respon atas pertanyaan dari masyarakat terhadap legalitas entitas yang menawarkan investasi.

Advertisement

Peluncuran IAP ini merupakan upaya preventif OJK untuk meningkatkan kehati-hatian masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang belum jelas legalitasnya sekaligus mempersempit ruang gerak penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dari sejumlah 430 pertanyaan masyarakat melalui Layanan Konsumen OJK per 11 Juni 2016, OJK telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi yang antara lain melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas atas tawaran investasi dimaksud.

“Terdapat 163 kegiatan investasi dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya. Sementara sisanya, tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya,” kata Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dalam rilis yang diterima Harianjogja.com belum lama ini.

Advertisement

Menurutnya, IAP bisa diakses melalui minisite sikapiuangmu.ojk.go.id. Alamat portal: http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home. Dari sejumlah 163 penawaran investasi tersebut, OJK saat ini telah memuat 34 penawaran investasi di dalam IAP dan akan diperbarui secara berkala melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi dan otoritas berwenang lainnya.

Selanjutnya, dia menegaskan bahwa IAP yang berisi daftar kegiatan investasi yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK ini bisa menjadi rujukan masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Namun, masyarakat tetap diingatkan untuk melakukan pengecekan ulang di otoritas terkait lainnya seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), atau Kementerian Koperasi dan UKM sebagai legitimasi terhadap entitas yang namanya tidak ada dalam daftar ini.

Advertisement

OJK mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan melalui telepon
1500-655, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Adanya portal khusus tersebut disambut baik oleh OJK DIY pasalnya investasi bodong cukup meresahkan warga dan beberapa pihak. Kepala OJK DIY, Fauzi Nugroho mengatakan, saat ini korban investasi bodong tidak hanya menyasar pada orang-orang berpendidikan rendah tetapi juga pendidikan tinggi.

“Orang-orang graduated sekarang kemakan investasi [bodong] ini,” katanya.

Pihaknya berharap dengan adanya portal ini, masyarakat dapat mendapat informasi detail terkait aspek legalitas perusahaan investasi.

Advertisement
Kata Kunci : Investasi Bodong
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif