Soloraya
Senin, 29 Agustus 2016 - 17:19 WIB

CITY WALK SUKOHARJO : Proyek di Saluran Irigasi Sekunder Colo Timur Terindikasi Penyalahgunaan Wewenang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para petugas dari Balai PSDA Bengawan Solo Dinas PSDA Jawa Tengah mengecek kondisi fisik paket IV proyek city walk di depan Perumahan Puri Lestari, Sidorejo, Bendosari, Sukoharjo, Selasa (16/2/2016). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

City walk Sukoharjo, Kementerian PU dan Pera memastikan tak akan menerbitkan rekomendasi teknis dan izin penggunaan aset proyek city walk.

Solopos.com, SUKOHARJO–Proyek city walk di saluran irigasi sekunder Colo Timur diduga terindikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan lantaran belum mengantongi izin penggunaan aset dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU dan Pera). Hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang mendesak untuk diselesaikan oleh Pemkab Sukoharjo.

Advertisement

Pernyataan itu diungkapkan anggota DPRD Sukoharjo, Martono, saat dihubungi Solopos.com, Senin (29/8/2016). Menurut dia, Kemen PU dan Pera memastikan tidak akan menerbitakan rekomendasi teknis (rekomtek) dan izin penggunaan aset proyek city walk. Proyek senilai Rp29 miliar itu menutup saluran irigasi sekunder sehingga mengurangi kapasitas tampung air. Padahal, sebagian proyek city walk telah rampung dikerjakan pada 2015.

“Saya bicara apa adanya, bicara fakta. Sebagian proyek city walk rampung dikerjakan namun belum mengantongi izin dari instansi terkait. Bisa jadi ada dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” kata dia, Senin.

Menurut Martono, konsep pembangunan city walk di pinggir jalan Jenderal Sudirman adalah penataan kawasan perkotaan dengan memberi ruang khusus bagi para pejalan kaki. Sebelum proyek city walk dikerjakan semestinya Pemkab sudah mengantongi izin penggunaan aset karena saluran irigasi sekunder merupakan aset milik Kemen PU dan Pera. Kenyataannya, izin penggunaan aset belum diterbitkan namun proyek city walk telah dikerjakan.

Advertisement

“Imbasnya setelah proyek city walk dikerjakan terjadi banjir yang merendam rumah penduduk dan Jl. Jenderal Sudirman pada awal 2016. Apabila regulasi tak dilanggar tak bakal terjadi banjir,” papar dia.

Politikus Partai Nasdem ini mengungkapkan kelanjutan pengerjaan proyek city walk belum jelas karena izin penggunaan aset tak akan diterbitkan Kemen PU dan Pera. Hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diprioritaskan dan segera ditangani Pemkab secepatnya.

Solusi alternatif, lanjut Martono, harus segera dicari agar saat turun hujan lebat selama berjam-jam, air saluran irigasi sekunder tak meluap dan merendam rumah-rumah penduduk. “Hal ini menjadi bahan koreksi Pemkab agar memperhatikan dan mematuhi regulasi. Satu hal yang jelas harus ada solusi alternatifnya,” terang dia.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pemeliharaan BBWSBS, Antonius Suryono, mengatakan Pemkab harus bertanggung jawab lantaran telah menutup saluran irigasi sekunder Colo Timur untuk membangun proyek city walk. Proyek city walk memicu meluapnya air saluran irigasi sekunder Colo Timur yang merendam rumah penduduk.

Menurut Anton, Kemen PU dan Pera tidak akan menerbitkan izin penggunaan aset setelah melakukan pertemuan dengan Pemkab Sukoharjo pada pekan lalu. “Esensi utama adalah pengendalian banjir kota di pinggir Jl. Jenderal Sudirman. Jangan sampai banjir terulang lagi, ini tanggung jawab Pemkab Sukoharjo,” kata dia.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, Achmad Hufroni, belum bisa dimintai konfirmasi ihwal dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan proyek city walk. Solopos.com telah menghubungi ponselnya namun belum direspons.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif