Soloraya
Minggu, 28 Agustus 2016 - 19:00 WIB

PENIPUAN SRAGEN : Alasan Vonis Bebas Kades Jabung: Kembalikan Uang Pelicin!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Penipuan Sragen yang semula diduga melibatkan Kades Jabung berakhir dengan vonis bebas. Alasannya, dia sudah mengembalikan uang pelicin.

Solopos.com, SRAGEN — Pengadilan Negeri (PN) Sragen menyatakan Kepala Desa Jabung, Kecamatan Plupuh, TRY, terbebas dari ancaman pidana karena sudah mengembalikan uang pelicin bantuan P2OA Gubernur Jateng kepada warganya.

Advertisement

Pejabat humas PN Sragen, Estafana Purwanto, mengatakan berkas perkara No 58/Pid.B/2016/PN.Sgn tidak memenuhi unsur penipuan atau penggelapan. Menurutnya, TRY telah mengembalikan uang Rp10 juta hingga Rp15 juta yang ditarik dari warga di sejumlah RT. Sejumlah pengurus RT sudah menerima pengembalian uang itu dari TRY. Namun, terdapat satu RT enggan menerima pengembalian uang itu.

“Karena ada satu RT yang enggan menerima pengembalian uang dari TRY, uang itu akhirnya dititipkan di kepolisian. Walau warga enggan menerima, majelis hakim menganggap TRY sudah mengembalikan uang. Karena sudah dikembalikan, maka tidak ada lagi unsur kerugian dalam kasus ini. Oleh sebab itu, dia divonis bebas,” kata Estafana kala berbincang dengan Solopos.com melalui telepon, Minggu (28/8/2016).

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Agung Nugroho awal Juni lalu, TRY dinyatakan terbebas dari unsur-unsur dakwaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. Majelis hakim menyatakan unsur pidana dalam dua pasal itu tidak terbukti.

Advertisement

Majelis hakim menilai baik dakwaan primer maupun sekunder yang disampaikan jaksa tidak terpenuhi unsur-unsurnya. ”Poin terpentingnya, unsur merugikan orang lain dan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri itu tidak ada,” jelas Estafana.

Sebelumnya diberitakan Solopos.com, vonis bebas dari PN Sragen terhadap Kepala Desa Jabung, Kecamatan Plupuh, TRY, dalam kasus dugaan penipuan pada Juni lalu menuai kecaman dari aktivis Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Solo.

Aktivis MAKI mendesak Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Artidjo Alkostar memeriksa berkas perkara kasus penipuan atau penggelapan berkedok tarikan pelicin bantuan P2OA Gubernur Jateng di tingkat kasasi. Kejaksaan Nageri (Kejari) Sragen sudah mengajukan kasasi kepada MA atas putusan bebas TRY dari PN Sragen.

Advertisement

”Dalam perkara ini, ada dugaan tindak pidana praktik korupsi politik. Seorang pejabat pemerintahdesa telah menggunakan pengaruh atau kewenangannya untuk meraup keuntungan dengan cara menipu warganya sendiri,” kata Wakil Ketua MAKI, Arif Sahudi, dalam jumpa pers di RM Ayam Geprek Sragen, Kamis (25/8/2016).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif