Jateng
Sabtu, 27 Agustus 2016 - 07:50 WIB

MUTASI PEJABAT : Pemkot Semarang Ganti Ratusan Kepala Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan sumpah dan janji pejabat pegawai negeri sipil. (JIBI/Solopos/Dok.)

Mutasi pejabat dilakukan Pemkot Semarang terhadap ratusan kepala sekolah.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang merombak ratusan jabatan kepala sekolah dengan merotasi dan menaikkan pangkat guru yang dibebani tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

Advertisement

“Dunia pendidikan di Kota Semarang akhir-akhir ini menjadi sorotan. Bukan hanya siswa melainkan juga kalangan LSM hingga pusat,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Jumat (26/8/2016).

Hal tersebut diungkapkannya seusai pelantikan kepala sekolah, mulai jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA) sederajat di Balai Kota Semarang. Terdapat 265 kepala SD negeri, 10 kepala SMP negeri, 14  kepala SMA negeri, dan tujuh kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri yang ikut dilibatkan dalam gerbong mutasi pejabat kali ini.

Selain sorotan positif mengenai prestasi siswa dan sekolah, Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi mengakui adanya sorotan negatif yang terjadi di berbagai sekolah yang ada di Kota Semarang. Mulai dari temuan ombudsman atas problem penerimaan peserta didik (PPD) di SMA Negeri 1, siswa penghayat kepercayaan di SMK Negeri 7, hingga tidak lolosnya siswa SMA Negeri 3 di SNMPTN 2016.

Advertisement

Bahkan, ketidaklolosan seluruh siswa program IPA reguler di SMA Negeri 3 yang tergolong favorit di SNMPTN sampai harus berselisih pendapat dengan dua menteri, yakni Menristek Dikti dan Mendikbud. Oleh karena itu, kata dia, guru-guru yang berprestasi diberikan kesempatan untuk mengisi jabatan kepala sekolah, sementara kepala sekolah yang bagus dirotasi ke sekolah yang lainnya.

“Kami berharap kepala sekolah memiliki satu ikon tersendiri yang bisa membuat sekolahnya menjadi lebih hebat. Aturan itu perlu, regulasi itu penting, namun koordinasi harus tetap dilakukan,” katanya. Apabila ada persoalan yang belum diatur dalam regulasi, kata dia, harus dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan pimpinan agar permasalahan teratasi secara baik dan memuaskan masyarakat.

“Di tingkat internal harus kompak dan solid. Pemkot Semarang mengusahakan dan menyelenggarakan perbaikan sistem pendidikan yang wajib hukumnya. Anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD,” katanya. Itulah sebabnya Hendi menyayangkan apabila sampai sekarang masih banyak penyelenggara pendidikan yang masih menarik pungutan untuk kepentingan sekolah, padahal itu termasuk pungutan liar.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif