News
Sabtu, 27 Agustus 2016 - 11:00 WIB

HAJI 2016 : Tahun Depan Pengelolaan Dana Haji Dilakukan BPKH

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tenda Jemaah Haji di Arafah, Arab Saudi. (JIBI/Antara)

Haji 2016, Pemerintah mengeluarkan Perpres 76/2016 tentang BPKH.

Solopos.com, SOLO–Direktur Pengelolaan Dana Haji, Kementerian Agama, Ramadhan Harisman, mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 76/2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengusulan, dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas serta Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Advertisement

“Bapak Presiden Jokowi sudah menandatangani Perpres 4 Agustus lalu. Dengan begitu, maka tak lama lagi akan dibentuk Panitia Seleksi. Dan, mudah-mudahan tahun depan Badan Pengelola Keuangan Haji sudah terbentuk. Itu harapan kami,” ujar Ramadhan, seperti dilansir laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (25/8/2016).

Ramadhan juga berharap, setelah BPKH terbentuk, roda organisasi dapat dijalankan dengan baik, sesuai dengan amanat UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sehingga, dana haji yang demikian besar itu, bisa dikelola secara transparan dan sebesar-besarnya untuk kepentingan jemaah calon haji dan penguatan ekonomi umat Islam.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif