News
Sabtu, 27 Agustus 2016 - 05:30 WIB

20 Juta Data Belum Terekam, Mendagri Minta Petugas Jemput Bola E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ilustrasi)

Mendagri meminta petugas Dukcapil jemput bola untuk meningkatkan akses masyarakat pada kepemilikan e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, dari 256 juta penduduk Indonesia masih sekitar 22 juta penduduk di antaranya baik yang tinggal di pedesaan maupun perkotaan, yang belum melakukan rekam data kependudukan secara elektronik atau e-KTP.

Advertisement

Mendagri minta para petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar menerapkan sistem “jemput bola” untuk meningkatkan akses masyarakat pada kepemilikan e-KTP.

“KTP itu penting menyangkut banyak hal termasuk pembuatan kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan paspor misalnya,” kata Tjahjo kepada wartawan, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/8/2016) siang.

Mendagri seperti diberitakan dalam situs Setkab.go.id, Jumat (26/8/2016), mengaku telah menyiapkan 4,5 juta blanko e-KTP untuk dikirim ke sejumlah daerah. Namun, Mendagri tidak menampik keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala percepatan kepemilikan e-KTP itu.

Advertisement

Mengenai batas waktu perekaman e-KTP hingga 30 September 2016, Mendagri menjelaskan, batas waktu tersebut ditetapkan untuk mendorong masyarakat agar meluangkan waktu melakukan rekam e-KTP.

Namun, mengingat begitu dinamisnya kebutuhan penduduk akan e-KTP, Mendagri menegaskan batas waktu 30 September tidak bersifat “saklek”.

“e-KTP itu berlaku seumur hidup, tetapi hampir setiap hari pelayanannya mengikuti masyarakat. Orang yang baru menikah, masuk usia dewasa, atau pindah alamat pasti mengajukan KTP. Nah tenggat waktu September itu hanya percobaan karena ini amanat undang-undang,” jelas Tjahjo.

Advertisement

Menurut Mendagri,  pemerintah menargetkan pada 2017 seluruh penduduk Indonesia sudah memiliki e-KTP. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi  penerapan pengambilan suara secara elektronik (e-voting) saat penyelenggaraan pemilihan umum pada 2019 nanti.

“(e-KTP bisa digunakan) untuk kepentingan politik yaitu e-voting, kalau e-voting cukup dimasukkan KTP-nya ke alat lalu selesai,” terang Tjahjo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif