News
Jumat, 26 Agustus 2016 - 16:36 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Aguan Ajukan Pencabutan Cekal, Sinyal Kasus Ditutup?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4/2016). Aguan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Suap reklamasi Jakarta membuat Aguan dicekal KPK. Namun, dia dikabarkan mengajukan pengajuan pencabutan status cekal itu.

Solopos.com, JAKARTA — Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma dikabarkan mengajukan pencabutan status pencegahannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Informasi yang diterima Bisnis/JIBI, pengajuan itu sudah dilakukan sejak beberapa pekan lalu, mengenai alasan pengajuan hal itu belum dijelaskan lebih rinci oleh sumber tersebut.

Pihak KPK sendiri memastikan Aguan masih dicegah oleh KPK. “Masih dicegah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Imigrasi Heru Santoso. Dia enggan memberikan komentar karena menurutnya hal itu merupakan wewenang dari penyidik KPK. “Silakan tanyakan kepada penyidik KPK,” kata Heru.

Advertisement

Aguan sendiri sudah dicegah oleh KPK sejak April 2016. Pencegahan bos properti itu dilakukan terkait dugaan keterlibatannya dalam suap perkara rancangan peratuan daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta yang melibatkan bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja.

Pencegahan itu berlangsung selama enam bulan, dengan kata lain pencegahan terhadap Aguan bakal habis sekitar Oktober mendatang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif