News
Jumat, 26 Agustus 2016 - 17:40 WIB

REKAM E-KTP : Kemendagri: Pemilu 2019 Gunakan E-Voting

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rekam Data e-KTP (Dok/JIBI/Solopos)

Rekam E-KTP, Kemendagri menginginkan Pemilu 2019 gunakan e-voting dengan basis data E-KTP.

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Dalam Negeri menginginkan electronic voting atau e-voting dilaksanakan pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) basis datanya.

Advertisement

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya ingin persoalan E-KTP tuntas pada 2017, sehingga pemerintah dapat melakukan persiapan pelaksanaan E-voting untuk Pemilu 2019.

“Kami memang berharap eKTP selesai pada 2017, karena persiapan Pemilu 2019 dengan e-voting akan mulai dilakukan pada 2018. Pelaksanaan e-voting juga menyaratkan e-KTP ,” ujar dia dia Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Tjahjo menuturkan penyelesaian data kependudukan harus tetap dilakukan, meskipun blanko untuk e-KTP sedang habis. Dia pun meminta masyarakat untuk melakukan perekaman data kependudukan, agar memperoleh nomor induk kependudukan (NIK) tunggal.

Advertisement

NIK itu nantinya akan tercatat secara manual dan dapat dijadikan bukti bahwa masyarakat telah melakukan perekaman data kependudukan. Untuk dapat memperoleh e-KTP, masyarakat dapat mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

“Warga Jakarta dapat langsung mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, untuk mendapatkan e-KTP dengan cepat,” ujar dia.

Tjahjo juga menjamin kemudahan dalam mengurus e-KTP, karena tidak lagi menggunakan surat pengantar dari Ketua Rukun Tangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif