Soloraya
Jumat, 26 Agustus 2016 - 20:15 WIB

REKAM E-KTP : Dispendukcapil Solo Dukung Distribusi Blangko Dilakukan Provinsi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rekam Data e-KTP (Dok/JIBI/Solopos)

Rekam e-KTP, Pemkot mendukung langkah Pemprov mengambil alih distribusi blangko.

Solopos.com, SOLO–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo mendukung wacana Pemerintah Provinsi (Pempov) Jawa Tengah yang berencana mengambil alih pendistribusian blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Advertisement

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebelumnya mengkritik proses pendistribusian blangko e-KTP yang membutuhkan waktu sampai dua pekan dari pengajuan Dispendukcapil kota atau kabupaten. Selain membutuhkan waktu yang tidak singkat, pemberian blangko juga tidak diberikan dalam jumlah besar.

Ganjar menilai dibutuhkan terobosan agar alur distribusi blangko e-KTP bisa dipangkas. Dia mengusulkan pendistribusian material administrasi kependudukan tersebut bisa dikoordinasikan pemerintah provinsi setempat.

Kepala Dispendukcapil Kota Solo, Suwarta, menyebut pendistribusian e-KTP via provinsi diproyeksi bisa memangakas waktu penyediaan blangko. “Saya setuju. Prinsipnya lebih dekat, lebih cepat, lebih baik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (26/8/2016).

Advertisement

Suwarta menerangkan selama ini alur pendistribusian blangko e-KTP dari Kota Solo ke Kementerian Dalam Negeri dilakukan dengan proses yang panjang. “Kami ajukan dulu ke pemerintah pusat. Setelah diberi kepastian ketersediaan blanko e-KTP, petugas kami menjemput blangko ke Jakarta. Kalau distribusi lewat provinsi, saya kira proses bisa lebih cepat,” jelasnya.

Disinggung soal kekurangan blangko e-KTP di Jawa Tengah yang mencapai dua juta lembar, Suwarta menyatakan stok blangko e-KTP bagi warga Kota Solo masih mencukupi.

“Kami sudah memperhitungkan. Mulai posisi print ready, pelayanan reguler, atau warga yang belum rekam data dan akan beramai-ramai mengajukan perekaman hingga batas akhir September nanti masih mencukupi,” ungkapnya.

Advertisement

Suwarta mengatakan bagi warga yang kesulitan atau mengalami permasalahan e-KTP misalnya pendistribusian terlambat atau mengalami kasus NIK ganda bisa melaporkan ke SMS Gateway Dispendukcapil Solo ke nomor 0867-5579-5000.

“Kalau ada kendala atau hambatan silakan melapor ke nomor SMS Gateway Dispendukcapil kami. Atau bisa juga mendatangi kantor Dispendukcapil Solo, Dispendukcapil Mobile, atau ke kantor kecamatan terdekat,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif