Jogja
Jumat, 26 Agustus 2016 - 09:20 WIB

PENGGELAPAN SLEMAN : Pasangan Kekasih Ini Tega Kuras Uang Teman Sendiri

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sleman AKBP Yulianto saat menunjukkan beberapa buku tabungan bank yang disita dari kedua tangan pelaku penipuan investasi bodong, di Mapolres Sleman, Kamis, (25/8/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Penggelapan Sleman dilakukan sepasang kekasih

Harianjogja.com, SLEMAN– Jajaran kepolisian Resort Sleman berhasil mengamankan pasangan kekasih pelaku penipuan investasi bodong. Kedua pelaku bernama RM Andhika Ardhanariswara, 41, dan Etika Yudi Setiowati, 38 sebelumnya dilaporkan oleh beberapa korban setelah diketahui keduanya telah melakukan penipuan dengan modus investasijasa advertising dan percetakan.

Advertisement

Kapolres Sleman, AKBP Yulianto menyampaikan untuk mengelabui para korban kedua tersangka membujuk dengan akan memberikan keuntungan sepuluh persen dari total investasi setiap bulannya. Kemudian dari tangan para korban, kedua tersangka ini mampu menguras uang milik korban dengan jumlah bermacam-macam.

“Ada yang inves dari Rp 30juta sampai Rp 450juta,” ujar Yulianto, Kamis (25/8/2016)

Sehingga dengan banyaknya korban yang berhasil dikelabuhin, kedua tersangka mengaku telah berhasil menggelapkan uang dari para korban sebanyak Rp 8 miliar. Meski demikian dari jumlah tersebut saat ini yang baru bisa didata oleh pihak kepolisian hanya Rp 2miliar.

Advertisement

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Sepuh Siregar menambahkan, dalam menjalankan aksi kedua pelaku ini berbagi tugas. Tersangka Andhika yang dikenal supel oleh teman-temannya bertugas sebagai pencari mangsa. Sedangkan Etika bertugas sebagai eksekutor saat melakukan aksi penipuan.

“Keduanya sudah melakukan penipuan itu sejak tahun 2015, dan rata-rata korban adalah teman mereka sendiri,” ujar Sepuh.

Saat ini dua pelaku yang bukan merupakan pasangan suami istri ini harus menekam di penjara Polres Sleman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemudian keduanya juga akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif