Soloraya
Jumat, 26 Agustus 2016 - 19:25 WIB

NARKOBA SOLO : Ambil Paket Narkoba Di Selokan, Warga Sewu Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Ari Sumarwono (tengah), menunjukan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus narkoba di Mapolresta Solo, Kamis (25/8/2016). Polisi berhasil mengamankan 12 tersangka berserta barang bukti 8,84 gram sabu-sabu dan alat hisap. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, polisi menangkap warga Kampung Sewu yang tengah mengambil SS di selokan.

Solopos.com, SOLO–Hani Setiawan, 25, warga Kampung Sewu, Kelurahan Sewu, Jebres, Solo ditangkap polisi seusai bertransaksi narkoba. Pelaku tertangkap setelah mengambil paket narkoba di selokan di wilayah Kampung Joyosuran RT 004 /RW 004, Joyosuran, Pasar Kliwon, Kamis (25/8/2016).

Advertisement

Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Ari Sumarwono, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan hasil laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di pinggir jalan. Polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat langsung mengintai pelaku pada pukul 16.00 WIB.

“Kami menangkap pelaku seusai bertransaksi mengambil paket narkoba di selokan pinggir jalan raya,” ujar Ari saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (26/8/2016).

Ari mengatakan pelaku langsung ditahan di Mapolresta Solo untuk dimintai keterangan. Hasil pengembangan kasus pelaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Candra. Pelaku memesan barang itu melalui pesan singkat. Paket narkoba dikirim setelah pelaku transfer uang senilai Rp1,1 juta ke pelaku lainnya.

Advertisement

“Kami berhasil mengamankan paket narkoba sabu-sabu seberat 1 gram. Pelaku rencananya menjual barang itu kepada orang lain,” kata dia.

Ari mengatakan pelaku diketahui sudah tiga kali menjual narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Soloraya. Polisi menyita ponsel milik pelaku untuk melacak keberadaan bandar narkoba lainnya. Modus pelaku mengedarkan narkoba, lanjut dia, sama dengan pelaku lainnya yang sebelumnya pernah ditangkap. Mereka berkomunikasi melalui ponsel untuk memesan barang dan tidak pernah bertatap muka.

“Kami mengetahui pelaku bertransaksi narkoba dari medsos [media sosial],” kata dia.

Advertisement

Ia menambahkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat dan Pasal 112 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan jumlah pelaku narkoba yang ditangkap polisi pada Agustus bertambah menjadi 13 orang. Polres tidak main-main dalam memerangi peredaran narkoba di Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif