Jogja
Jumat, 26 Agustus 2016 - 02:40 WIB

NARKOBA SLEMAN : Asyik Nyabu, Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan penjahat. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Polisi masih akan terus melakukan pengembangan untuk melacak dari mana asal sabu-sabu tersebut.

Harianjogja.com, SLEMAN- Dalam beberapa hari terakhir jajaran kepolisian Resort Sleman berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan psikotropika.

Advertisement

Masing-masing pelaku adalah inisial S pelaku penyalahgunaan sabu-sabu warga Margomulyo Sayegan dan W pelaku penyalahgunaan psikotropika jenis Alprazolam warga Pakem Sleman.

S ditangkap saat dirinya sedang asik memakai sabu-sabu disebuah rumah kos di daerah Sayegan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu paket sabu yang masih terbungkus plastik, alat bong, dan pipet kaca.

Kapolres Sleman AKBP Yulianto mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan. Dari tangan pelaku S akan dikembangkan untuk mengetahui dari mana asal barang haram yang didapat oleh S tersebut.

Advertisement

“Ini masih didalami lagi oleh Satreskrim Polres, dia bilang ini sudang barang yang kedua jadi akan kami telusuri lebih lanjut,” kata Kapolres.

Kemudian untuk satu tersangka lain berinisial W, ditangkap Satresnarkoba Polres Sleman karena telah menyalahgunakan psikotropika jenis Alprazolam yang termasuk salah satu jenis obat penenang.

Kasatresnarkoba Polres Sleman SKP Rony Are Setia mengatakan dari keterangan pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dari sebuah situs di internet. Tersangka pada awalnya membeli untuk dikonsumsi sendiri, namun karena ia merasa mudah mendapatkan barang tersebut dari media internet lantas ia juga membeli untuk dijual lagi.

Advertisement

“Kata tersangka dulu dia beli satu papan yakni berisi 30 butir. Namun setelah itu transaksi selanjutnya obat yang di beli menjadi banyak,” katanya.

Pada saat tertangkap pelaku mengaku hanya memiliki sedikit barang bukti, namun dari tangannya polisi berhasil menyita sebanyak 343 butir alprazolam. Tidak percaya sampai disitu polisi yang melalukan penggeledahan ke rumah tersangka, petugas kembali menemukan sebanyak 43 alprazolam.

“Pelaku tertangkap di daerah pakem, dia mengaku memakai obat tersebut untuk obat penenang,” kata Rony.

Dikatakannya, tersangka W mengaku membeli narkoba jenis Alprazolam tersebut seharga Rp 3juta, kemudian dengan menjual kembali barang haram tersebut ia bisa mendapat keuntungan Rp 50ribu per papannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif