Soloraya
Kamis, 25 Agustus 2016 - 18:40 WIB

TEMPAT IBADAH KLATEN : FKUB Belum Beri Rekomendasi Pembangunan 4 Rumah Ibadah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Antarumat Beragama (FKUB) se-Soloraya di salah satu hotel di Klaten, Rabu (21/11/2012). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

Tempat ibadah Klaten, ada 4 rumah ibadah yang belum mendapat rekomendasi FKUB.

Solopos.com, KLATEN–Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Klaten belum memberikan rekomendasi pendirian empat pembangunan rumah ibadat di Klaten Bersinar. Hal tersebut menyusul adanya penolakan warga di sekitar rumah ibadah.

Advertisement

Hal ini terungkap saat berlangsung sosialiasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat di pendapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Kamis (25/8/2016). Hadir dalam kegiatan itu 400-an peserta yang berasal dari camat, kepala desa (kades), tokoh masyarakat (tomas), dan lain sebagainya.

Bertindak sebagai pembicara dalam kegiatan yang dibuka Wakil Bupati (Wabup) Klaten, Sri Mulyani itu, seperti Ketua Komisi Humas FKUB Klaten, Soekemi; perwakilan Katolik, Bambang Setyawan; perwakilan Kristen, Harno Sakino; perwakilan Hindu, Wisnu Hendrata; perwakilan Budha, Sri Puryono.

Ketua FKUB Klaten, Syamsudin Asrofi, mengatakan total pengajuan izin rumah ibadat di Kabupaten Bersinar dalam sembilan tahun terakhir mencapai 10-an rumah ibadat. Dari jumlah tersebut, FKUB Klaten hanya memberi rekomendasi enam rumah ibadat. Sisanya, FKUB belum mengeluarkan rekomendasi karena masih menyisakan persoalan, di antaranya adanya penolakan warga.

Advertisement

“Memang ada 3-4 pengajuan rumah ibadat yang belum kami berikan rekomendasi karena persyaratan pendukung kurang. Hal itu seperti yang terjadi di Karangdowo. Warga di sana menolak adanya pembangunan rumah ibadat. Di sini kami juga berusaha melakukan cross-check antara yang ingin membangun dan warga yang menolak,” katanya.

Anggota Komisi Rekomendasi FKUB Klaten, Wisnu Hendrata, mengatakan kelengapan persyaratan menjadi kunci penting dalam pengajuan izin rumah ibadat.  “Kelengkapan persyaratan itu memang harus dilengkapi terlebih dahulu agar ke depan tidak timbul masalah,” katanya.

Wabup Klaten, Sri Mulyani, mengatakan kerukunan umat beragama di berbagai daerah di Kabupaten Bersinar menjadi bagian dari pilar kerukunan nasional yang dinamis. Untuk itu diperlukan upaya bersama menjaga kerukunan umat beragama.

Advertisement

“Pada akhirnya diharapkan bisa tercipta stablitas nasional,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci : FKUB Tempat Ibadah Klaten
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif