News
Kamis, 25 Agustus 2016 - 15:06 WIB

PILKADA JAKARTA : PDIP Ingin Jadikan Ahok Cawagub? Itu Lucu-Lucuan!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Gubernur DKI yang akrab disapa Ahok tersebut memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras.(JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A/dok)

Pilkada Jakarta masih diwarnai perbedaan sikap internal PDIP soal Ahok. Muncul wacana Ahok jadi cawagub.

Solopos.com, JAKARTA — Wacana menjadikan Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon wakil gubernur (cawagub) sebagaimana dimunculkan kader PDIP hanya guyon belaka yang hampir tidak mungkin akan terjadi.

Advertisement

“Ini lucu-lucuan saja. Bagaimana mungkin kalau Ahok yang sudah mendapatkan dukungan tiga partai dan memenuhi syarat untuk maju, akan mau dicalonkan jadi wakil gubernur,” ujar pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif IndoBarometer, Muhammad Qodari, ketika dihubungi Bisnis/JIBI, Kamis (25/8/2016).

Menurut Qodari, keinginan PDIP menempatkan Ahok sebagai cawagub pada Pilkada Jakarta 2017 tidak bertentangan bertentangan dengan aturan. Pasalnya, Ahok belum dua periode menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta sehingga masih dimungkinkan dia maju sebagai cawagub.

Apalagi, ujarnya, survei pemilih hingga kini masih menempatkan Ahok sebagai figur paling diinginkan untuk jadi pemimpin Jakarta. “Kalau Ahok mau bisa saja, tapi apa mungkin Ahok mau jadi cawagub,” ujar Qodari menegaskan.

Advertisement

Qodari menyatakan kejadian kepala daerah maju menjadi wakil kepala daerah pernah terjadi di sejumlah tempat. Dia mencontohkan ketika Wali Kota Surabaya Bambang DH pernah maju menjadi wakil wali kota setelah dua periode menjabat dan terpilih pada periode berikutnya.

Wacana ini terlontar setelah politikus PDIP, Masinton Pasaribu, menyatakan yakin tidak melanggar undang-undang jika mengusung Ahok sebagai cawagub pada Pilkada Jakarta 2017. “Berhubung baru terhitung satu priode sebagai gubernur, pencalonan Pak Ahok sebagai cawagub DKI Jakarta dalam Pilkada 2017 tidak melanggar persyaratan seperti dalam pasal 7 ayat 2 poin (n) dan (o) UU No 10/2016,” ujarnya.

Berbeda dari Masinton, politikus Partai Nasdem, Irma Suryani, menyatakan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tegas melarang Ahok maju kembali menjadi seorang Cawagub. Menurutnya, UU No. 10/2016 pasal 7 ayat 2(o) menyebutkan, “belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama”.

Advertisement

“Itu kan cuma simulasi. Aturan KPU-nya enggak memungkinkan gubernur jadi Wagub,” ujar Irma kepada wartawan. Irma menilai keinginan menjadikan Ahok cawagub bukan keputusan DPP PDIP, melainkan keputusan orang per orang.

Ahok hingga kini telah didukung oleh tiga parpol masing-masing Partai Golkar, Hanura, dan Nasdem untuk maju sebagai petarung pada Pilkada Jakarta 2017.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif