Jogja
Kamis, 25 Agustus 2016 - 17:55 WIB

PENDAPATAN PAJAK : Ekonomi Jogja Tumbuh, tapi Pajak Stagnan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pendapatan pajak di DIY masih stagnan

Harianjogja.com, SLEMAN-Tingkat kepatuhan perpajakan di Indonesia masih tergolong rendah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat mencatat, tax ratio pada 2015 hanya mencapai 11%.

Advertisement

Direktur Penyuluhan, Pelayanan (P2) dan Humas DJP Pusat, Hestu Yoga Saksama memaparkan, jika melihat Jogja saat ini yang semakin macet,  menunjukkan ekonomi Jogja semakin maju. Sayangnya, kondisi perpajakannya masih stagnan.

Tax ratio kita tidak bergerak dari 11 persen. Artinya, kepatuhan warga negara masih cukup rendah. Penerimaan pajak tahun 2015 sebesar Rp1.060 triliun atau sebesar 11 persen, dari idealnya 15 persen,” kata dia dalam sosialisasi amnesti pajak di The Alana Hotel Yogyakarta, Selasa (23/8/2016) malam.

Advertisement

Tax ratio kita tidak bergerak dari 11 persen. Artinya, kepatuhan warga negara masih cukup rendah. Penerimaan pajak tahun 2015 sebesar Rp1.060 triliun atau sebesar 11 persen, dari idealnya 15 persen,” kata dia dalam sosialisasi amnesti pajak di The Alana Hotel Yogyakarta, Selasa (23/8/2016) malam.

Di DIY sendiri, Kepala Kanwil DJP DIY, Yuli Kristiyono pernah menyampaikan, dari wajib pajak terdaftar sebanyak 497.000, yang rutin lapor surat pemberitahuan (SPT) hanya sekitar 101.000 wajib pajak, sementara yang membayar pajak tidak sampai separuhnya.

Ia pun berpendapat bahwa tingkat kepatuhan yang masih rendah inilah yang memicu munculnya amnesti pajak.

Advertisement

Secara nasional, terlihat adanya akselerasi peserta amnesti pajak. Selama pekan ketiga Agustus kemarin sudah ada 2.000 lebih wajib pajak yang mengikuti program ini.

Di DIY sendiri, berdasarkan data yang diterima Harianjogja.com dari Bidang P2 dan Humas Kanwil DJP DIY, jumlah wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak per 22 Agustus 2016 sebanyak 94 wajib pajak, dengan jumlah total tebusan sebesar Rp4,181 miliar dan nilai harta Rp225 miliar.

Yuli mengatakan, sejak amnesti pajak diberlakukan aktif 18 Juli 2016, wajib pajak yang datang ke help desk sekitar 600 orang, terbanyak dari KPP Pratama Jogja.

Advertisement

Sejak awal pekan ini terlihat ada peningkatan wajib pajak yang datang untuk menanyakan mekanisme amnesti pajak. Yuli menegaskan, wajib pajak tidak perlu takut karena kerahasiaan data yang disampaikan dalam amnesti pajak akan dijaga.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang hadir dalam sosialisasi tersebut menyampaikan, pada 2018 mendatang, semua lembaga seperti perbankan, asuransi dan lainnya wajib menyerahkan data pada pajak. “Dengan kata lain, orang yang menyimpan uang di negara lain yang tidak ikut tax amnesty akan ketahuan,” ungkapnya.

Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti program ini sampai batas 31 Maret 2017, dikenakan denda yang jauh lebih besar yakni sampai 200%. “Saya sambut baik sosialisasi ini dengan harapan agar wajib pajak mengerti,” tuturnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif