Soloraya
Kamis, 25 Agustus 2016 - 22:15 WIB

KINERJA PNS KLATEN : Kepala Bapermas Dilorot Jadi Kabag Perundang-Undangan Setwan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan sumpah dan janji pejabat pegawai negeri sipil. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kinerja PNS Klaten, karena melanggar disiplin PNS, Kepala Bapermas Klaten dilorot.

Solopos.com, KLATEN–Herlambang Jaka Santosa dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Klaten. Herlambang mendapat sanksi penurunan jabatan dari eselon IIB menjadi eselon IIIA lantaran dinilai melakukan pelanggaran disiplin PNS.

Advertisement

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilakukan di Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Kamis (25/8/2016) sore. Herlambang kini menjabat sebagai Kabag Perundang-Undangan Sekretariat DPRD (Setwan) Klaten. Pelantikan dilakukan oleh Asisten Administrasi Setda Klaten, Sri Winoto, mewakili Bupati Klaten, Sri Hartini.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Bambang Sigit Sinugroho, pemberian sanksi penurunan jabatan itu diberikan lantaran Herlambang dinilai melakukan pelanggaran disiplin PNS. Informasi yang dihimpun, pelanggaran disiplin tersebut terkait dugaan pemotongan dana biaya operasional pendamping (BOP) per kecamatan yang bersumber dari APBD Jawa Tengah 2016.

Bambang mengatakan pemberian sanksi berdasarkan hasil kajian tim disiplin PNS. “Karena ada sesuatu pelanggaran dan ini hasil kajian tim yang kemudian diserahkan ke bupati dan hasil rekomendasi seperti ini. Ini diadakan karena ada kesalahan, melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dan pelanggaran yang dilakukan termasuk berat,” kata dia saat ditemui seusai pelantikan dan pengambilan sumpah janji.

Advertisement

Terkait jabatan Kepala Bapermas, Bambang mengatakan saat ini kosong. Soal pengisian masih menunggu keputusan bupati. “Apakah nanti akan diisi plt [pelaksana tugas] atau apa, ini masih menunggu dari Bu Bupati,” ungkapnya.

Sementara itu, Herlambang mengatakan sanksi yang diterimanya merupakan risiko aparatur sipil negara (ASN). “Sebagai aparat ASN harus siap ditempatkan dimanapun dan kami siap menjalankan apapun tugasnya. Ini satu risiko jabatan kalau dari tim menilai ada pelanggaran, tidak hanya saya saja, semuanya harus siap menerima. Ini konsekuensi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif