Soloraya
Kamis, 25 Agustus 2016 - 06:00 WIB

INFRASTRUKTUR SUKOHARJO : Proyek City Walk di Colo Timur Terancam Dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Infrastruktur Sukoharjo proyek city walk terancam dihentikan.

Solopos.com, SUKOHARJO – Kelanjutan pengerjaan proyek city walk di saluran irigasi sekunder Colo Timur terancam dihentikan menyusul kepastian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-PR) yang tak akan menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) proyek itu. Proyek city walk menutup saluran irigasi sekunder sehingga mengurangi kapasitas debit air.

Advertisement

Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) mengundang pejabat KemenPU-PR dan Pemkab Sukoharjo untuk memaparkan persyaratan administrasi dan data teknis proyek city walk, Selasa (23/8/2016). Pertemuan itu dihadiri langsung Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan SDA KemenPU-PR, Saroni Soegiarto.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), Yudi Pratondo, mengatakan saluran irigasi sekunder Colo Timur merupakan aset milik KemenPU-PR. Artinya, Pemkab Sukoharjo harus mengantongi izin penggunaan aset yang diterbitkan oleh Menteri PU-PR untuk melanjutkan pengerjaan proyek city walk.

Advertisement

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), Yudi Pratondo, mengatakan saluran irigasi sekunder Colo Timur merupakan aset milik KemenPU-PR. Artinya, Pemkab Sukoharjo harus mengantongi izin penggunaan aset yang diterbitkan oleh Menteri PU-PR untuk melanjutkan pengerjaan proyek city walk.

“KemenPU-PR tidak akan menerbitkan izin penggunaan aset karena proyek city walk menutup saluran irigasi sekunder yang berpengaruh pada berkurangnya kapasitas debit air,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (24/8/2016).

Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air menyebutkan pemanfaatan sumber daya air dapat digunakan untuk konstruksi jembatan, jaringan perpipaan air bersih, jaringan kabel listrik atau telepon.

Advertisement

“Kalau kami menerbitkan rekomtek dan izin penggunaan aset diterbitkan Kementerian [KemenPU-PR], saat terjadi banjir kota kami yang disalahkan. Aturannya sudah jelas, regulasinya ada. Izin proyek city walk tidak akan diterbitkan Kementerian,” papar dia.

Saluran irigasi sekunder Colo timur berfungsi ganda. Selain irigasi pertanian, saluran itu juga berfungsi sebagai drainase di sepanjang Jln. Jenderal Sudirman.

Apabila saluran irigasi sekunder ditutup otomatis kapasitas debit air berkurang. Saat turun hujan lebat selama berjam-jam, air saluran irigasi sekunder bakal meluap menggenangi rumah penduduk dan Jln. Jenderal Sudirman.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pemeliharaan BBWSBS, Antonius Suryono, mengungkapkan esensi utama pertemuan antara KemenPU-PR, BBWSBS, dan Pemkab Sukoharjo adalah pengendalian banjir kota. Penutupan saluran irigasi sekunder Colo Timur menjadi salah satu pemicu meluapnya air saluran irigasi.

Dia tak ingin dikambing hitamkan gara-gara menerbitkan rekomtek yang menjadi acuan utama penerbitan izin penggunaan aset milik KemenPU-PR.

“Kalau izin penggunaan aset diterbitkan dan kembali terjadi banjir maka kami bakal disalahkan masyarakat. Jadi esensi utamanya bukan izin namun pengendalian banjir kota,” kata dia.

Advertisement

Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, Achmad Hufroni, belum bisa dimintai konfirmasi ihwal penerbitan izin

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif