Haji 2016 mengenai pihak yang menawarkan jasa perlu diwaspadai
Harianjogja.com, JOGJA — Kementrian Agama (Kemenag) telah menghentikan operasional dua biro perjalanan ibadah umrah dan haji plus, karena kedua biro tersebut diketahui tidak memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIH).
Kedua biro tersebut adalah Rindu Robbi di Jalan Parangteritis dan Jannatul Jannnah di Jalan Sutomo.
“Dituitup karena enggak punya izin. Sekarang sudah tidak beroperasi,” kata kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh, Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) DIY, Noor Hamid, saat dihubungi Kamis (25/8/2016).