Soloraya
Kamis, 25 Agustus 2016 - 17:40 WIB

E-KTP SOLO : Dispendukcapil Ajukan Tambah Dua Set Alat Perekaman

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rekam Data e-KTP (Dok/JIBI/Solopos)

E-KTP Solo membuat Dispendukcapil Solo mengajukan tambahan alat perekaman.

Solopos.com, SOLO–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo berencana menambah dua set alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di APBD Perubahan.

Advertisement

Penambahan itu guna mengantisipasi kerusakan alat saat terjadi lonjakan kepengurusan layanan e-KTP. Kepala Dispendukcapil Solo Suwarta mengatakan akan mengajukan anggaran sekitar Rp220 juta untuk pengadaan dua set alat perekaman e-KTP tersebut.

“Untuk satu set alat terdiri atas alat perekaman dan printer harganya Rp110 juta,” kata dia, Kamis (25/8/2016).

Saat ini, Suwarta mengatakan memiliki 11 unit alat perekaman layanan administrasi kependudukan (adminduk). Perinciannya lima alat perekaman untuk kecamatan, satu unit alat mobil keliling, dua unit alat di Dispendukcapil, tiga unit alat cadangan atau biasanya digunakan untuk jemput bola perekaman ke SMA/SMK. Sementara alat printer yang dimiliki berjumlah 10 unit, dengan rincian lima unit printer untuk kecamatan, satu printer mobil keliling, dua alat printer di Dispendukcapil dan sisanya sebagai cadangan.

Advertisement

“Kami ingin menambah alat perekaman dan printer untuk mengantisipasi jika ada yang rusak,” kata Suwarta.

Suwarta menyebutkan rata-rata permohonan warga yang melakukan perekaman data e-KTP ada 300-an orang.  Suwarta memprediksi bakal terjadi lonjakan pengurusan layanan e-KTP. Hal ini seiring penetapan batas akhir perekaman e-KTP dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 September mendatang. Bagi warga yang belum melakukan perekaman sampai batas akhir, maka data penduduknya akan dinonaktifkan. Di Solo, Suwarta menyebutkan masih ada ribuan warga yang belum merekam data e-KTP.

“Jadi ribuan warga yang belum rekam data, pasti akan melakukan perekaman. Mereka takut tidak bisa ngurus buat SIM, BPJS dan lainnya karena tidak punya NIK [nomor induk kependudukan],” katanya.

Advertisement

Suwarta mengatakan sampai saat ini terus  menyisir secara door to door ribuan wajib e-KTP yang belum rekam data. Layanan jemput bola untuk memberi kemudahan warga dalam proses perekaman e-KTP. Selain mengerahkan pelayanan Administasi Kependudukan keliling yang setiap Kamis sore di kelurahan-kelurahan dan Minggu pagi di Car Free Day (CFD), pihaknya  juga menjemput bola penduduk yang belum rekam data.

“Jadwal penyisiran bergilir di 51 kelurahan dilakukan setiap Senin, Selasa dan Rabu. Dimana setiap harinya dijadwalkan perekaman data di dua kelurahan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif