News
Kamis, 25 Agustus 2016 - 22:00 WIB

Diduga Palsukan Surat, Ketua KNKT Diminta Mundur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bangkai pesawat Lion Air yang mendarat darurat di perairan dekat Bandara Ngurah Rai terlihat saat hendak dievakuasi beberapa waktu lalu. Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengeluarkan lpaoran awal penyelidikan atas insiden ini dan antara lain merekomendasikan peningkatan pelatihan terhadap pilot. (JIBI/Bisnis Indonesia/Ashari Purwo)

Ketua KNKT diduga memalsukan surat sehingga diminta mundur.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono beserta komisioner lainnya diminta untuk segera mundur dari jabatannya karena diduga terlibat penggunaan surat palsu.

Advertisement

Permintaan mundur itu disampaikan Anggota Komisi V DPR Anton Sihombing yang mengatakan dugaan penggunaan surat palsu tersebut terkait usulan pergantian Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan. Nama yang diajukan itu tidak pernah diusulkan oleh panitia seleksi (Pansel) untuk Komisioner KNKT pada 18 November 2014.

“Pansel Komisioner KNKT saat itu mengajukan 12 nama kepada Presiden untuk dilakukan seleksi. Waktu itu ada tujuh nama yang terpilih. Kalau ada di antara tujuh komisioner yang mundur artinya sebagai penggantinya harus dari lima nama yang pernah diseleksi kan?,” ujarnya.

Menurutnya, Ketua KNKT mengajukan nama di luar nama yang diajukan Pansel. “Ini termasuk pelanggaran berat,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (25/8/2016).

Advertisement

Anton menjelaskan, Pansel dibuat berdasarkan SK Presiden RI dengan No KP/4/4 KNKT 2014. Sebanyak 12 nama-nama yang diajukan ke Presiden saat itu telah diumumkan ke publik.

Sebanyak 12 nama yang diajukan Pansel itu adalah, Amin Abdulrahman, Suprapto, Mulianta Sinulingga, Aldrin Dalimunte, Admi Satria, dan Soejanto Tjahjono. Selain itu ada Dede Farhan, Jaka Pujiyono, Herly Dwiyanto, Haryo Satmiko, Leksmono Suryo, dan Haris.

Pada 10 Agustus 2015, Presiden menerbitkan SK Presiden tentang pengangkatan anggota KNKT yang terpilih tujuh orang. Namun, salah satu yang terpilih mundur dan kini menjadi anggota Kompolnas.

Advertisement

“Sesuai aturan kalau salah satu komisioner mengajukan pengunduran diri maka akan digantikan dari antara lima calon komisioner yang tak terpilih sebelumnya. Tidak boleh serta merta mengganti nama lain di luar yang diajukan Pansel,” ujar Anton.

Ketua KNKT Soerjanto diduga mengirimkan surat palsu atau memalsukan isi surat kepada Menhub untuk diteruskan kepada Presiden. Usulan KNKT itu berkaitan dengan pergantian anggota KNKT yang mengundurkan diri.

“Ketua KNKT dalam suratnya ke Presiden memasukkan nama Nurcahyo Utomo sebagai pengganti yang mengundurkan diri. Nama Nurcahyo juga dimasukkan ke dalam 12 nama yang diajukan Pansel.

Padahal, Pansel tidak pernah mengajukan nama Nurcahyo, ujarnya. Bahkan nama Herly Dwiyanto, ujarnya hilang dari daftar dan hal ini tidak boleh dibiarkan. Anton menduga Ketua KNKT tidak mungkin tidak mengetahui isi surat pengajuan pergantian yang ditandatanganinya sendiri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif