Wisata Kulonprogo tercoreng karena ada pungutan
Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemkab Kulonprogo kini sedang menyusun konsep bersama dengan Pemkab Purworejo guna menengahi polemik pungutan berulang yang terjadi di objek wisata Pantai Pasir Kadilangu, Jangkaran, Temon.
(Baca juga : WISATA KULONPROGO : Pengunjung Keluhkan Pungutan Berulang di Pantai Pasir Kadilangu)
Sementara itu, pungutan yang dikeluhkan itu akan terus dilakukan hingga konsep tersebut selesai disusun.
Sementara itu, pungutan yang dikeluhkan itu akan terus dilakukan hingga konsep tersebut selesai disusun.
Sebelumnya, muncul keluhan atas pungutan yang dilakukan oleh warga Dusun Kasokan, Desa Jogoboyo, Purworejo, Jawa Tengah bagi pengunjung objek wisata tersebut.
Pungutan dilakukan dengan dalih pengunjung wisata menggunakan akses jalan desa yang beresiko mengakibatkan kerusakan jalan.
Apalagi kedua pemerintahan ini sama-sama belum memiliki Perda yang mendasari pungutan yang dilakukan. Pertemuan yang dilakukan sendiri sejauh ini belum melibatkan masyarakat hingga konsep yang direncanakan matang. Secara umum, Triyono menyebutkan bahwa komunikasi yang dilakukan mengarah pada kerjasama kedua masyarakat.
Jika terjadi kesepakatan maka keuntungan yang didapatkan bisa dibagi. Koordinasi akan kembali dilakukan pada pekan depan setelah masing-masing pemerintahan memahami masalah di lapangan. Ia menguraikan bahwa Pemkab Purworejo juga masih perlu mengkaji legalitas atas pungutan tersebut.
Lebih lanjut, Pemkab Kulonprogo juga sekaligus akan mencarikan solusi dan konsep yang juga bisa mewadahi permasalahan antar pengelola wisata mangrove tersebut. Sebagaimana diketahui, di sejumlah objek wisata mangrove yang dikembangkan oleh warga Kulonprogo tersebut juga terdapat beberapa pungutan tersendiri yang dilakukan oleh pengelola yang berbeda.
Triyono menganggap akan lebih baik apabila semua pungutan tersebut disatukan agar tidak memicu konflik internal di masyarakat Kulonprogo dan juga dengan warga Purworejo. Pungutan di berbagai lokasi yang berbeda dipastikan akan membuat pengunjung tidak nyaman. Padahal, objek wisata yang baru beberapa bulan tersebut harus dikembangkan agar memberikan keuntungan bagi warga sekitar.
Sebelumnya, Musbandi, pengurus Dusun Kasokan menyatakan bahwa pungutan yang dilakukan didasarkan pada Peraturan Desa yang berlaku sejak 11 Agustus 2016 lalu. Pengunjung dikenakan tarif Rp2.000 untuk masuk ke wilayah wisata mangrove dan kemudian diberikan karcis yang juga berlogo Pemerintah Daerah Purworejo.
Menurutnya, pungutan tersebut telah dikoordinasikan dengan pelaku wisata setempat dan perangkat desa dan tidak ada keluhan apapun sejauh ini. Meski demikian, Suyadi, anggota kelompok wisata Pasir Kadilangu mengaku sering mendapatkan keluhan dari pengunjung. Pasalnya, masyarakat mengira bahwa karcis yang mereka bayarkan di awal jalan masuk tersebut merupakan biaya masuk ke objek wisata tersebut.