News
Rabu, 24 Agustus 2016 - 20:00 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : KPK Ungkap Modus Pencucian Uang Sanusi, Baru & "Halus"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Suap reklamasi Jakarta diwarnai dugaan modus pencucian uang Sanusi yang baru dan halus.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan pencucian uang yang dilakukan bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Menurut mereka, cara yang dilakukan Sanusi relatif baru, berbeda dengan para pelaku kejahatan money laundry lainnya.

Advertisement

Ketua tim Jaksa KPK Ronald F. Worotikan mengungkapkan, dalam perkara itu Sanusi tidak menerima uang secara langsung. Melalui rekanannya yakni PT Wirabayu Pratama yang memenangi tender proyek di Dinas Tata Air DKI Jakarta, dia meminta dibelikan sejumlah aset berupa tanah, aparteman, hingga kendaraan mewah.

“Kalau biasanya para pelaku pencucian uang menerima uangnya terlebih dahulu kemudian membeli sejumlah aset. Namun yang dilakukan Sanusi adalah meminta rekanan untuk memberikan atau membeli sejumlah aset yang tidak berwujud uang,” kata Jaksa Ronald di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Advertisement

“Kalau biasanya para pelaku pencucian uang menerima uangnya terlebih dahulu kemudian membeli sejumlah aset. Namun yang dilakukan Sanusi adalah meminta rekanan untuk memberikan atau membeli sejumlah aset yang tidak berwujud uang,” kata Jaksa Ronald di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Dia menambahkan, pemberian aset tersebut terkait dengan posisinya sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang membidangi pembangunan. Menurut Ronald, tidak semua aset dibeli secara tunai dan ada beberapa aset yang dibeli masih dalam tahap pencicilan alias kredit.

Penyidik KPK dan jaksa mengetahui hal itu berdasarkan surat bukti transfer pembayaran sejumlah aset tersebut. Jaksa sendiri menyebutkan total ada delapan aset milik Sanusi yang ditengarai diperoleh dari pihak ketiga. Aset-aset itu diatasnamakan istri, pegawai, dan mertuanya.

Advertisement

Transfer uang itu juga dilakukan Danu ke pemilik lahan lainnya yakni Angkie Sofianti, uang yang ditransfer senilai Rp1,09 miliar. Selain aset Sanusi Center, langkah serupa juga dilakukan Sanusi saat membeli satu unit satuan rumah susun di Residence 8. Untuk melunasi pembelian itu, dia meminta Danu Wira mentransfer uang senilai Rp3,15 miliar ke rekening pemilik apartemen sebelumnya, yakni Tasdikiah.

Selain rumah dan apartermen tersebut, Danu Wira juga diminta Sanusi membelikan enam aset lainnya. Keenam aset itu yakni dua unit rumah susun dari PT Jakarta Reality, Vimalla Hils Villa and Resorts Cluster Alpen (kredit), satu rumah susun di Soho Pancoran, dua unit apartemen Callia, tanah dan bangunan di Jl. Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Blok F No I Srengseng Jakarta Barat, dan sebidang tanah di Cipete Utara Kebayoran Baru.

Selain aset tersebut, Sanusi juga meminta rekanannya membelikan satu unit mobil Audi A52.0TFSI 2013. Sementara itu, mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T 2013 diperoleh dari rekanan lainnya, yakni Boy Iskak yang merupakan Komisaris PT Imemba Contractors. Dalam perkembangannya, penyidik juga menemukan uang senilai US$10.000.

Advertisement

Total aset milik Sanusi yang diperoleh dari rekanan itu mencapai Rp45 miliar. Danu Wira sebagai Dirut PT Wirabayu Pratama mengeluarkan uang senilai Rp21,180 miliar dan Boy Iskak dari PT Imemba Contractors Rp2 miliar. Sedangkan aset yang diterima dari pihak lain-lain mencapai Rp22,106 miliar.

Perolehan aset itu menurut jaksa cukup fantastis. Pasalnya, berdasarkan alat bukti yang mereka miliki, penghasilan Sanusi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dalam kurun waktu 2009-2014 hanya mencapai Rp2,237 miliar. Sedangkan, berdasarkan SPT tahunan Pajak Pengahasilan (Pph) nya sebagai pekerja di PT Bumi Raya Properti, kekayaannya hanya Rp2,59 miliar.

Atas dasar terebut, selain dikenakan pasal penerimaan suap, adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik itu juga dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif