Soloraya
Rabu, 24 Agustus 2016 - 20:40 WIB

REKAM E-KTP : 40.000 Ribu Warga Sukoharjo Belum Merekam Data

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perekaman data e-KTP. (JIBI/Solopos/Dok.)

Rekam E-KTP, puluhan ribu warga Sukoharjo belum merekam data E-KTP.

Solopos.com, SUKOHARJO–Sekitar 40.000 ribu wajib KTP elektronik atau e-KTP di Sukoharjo yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Mereka terancam mendapat sanksi administrasi apabila tidak segera merekam data e-KTP sampai 30 September mendatang.

Advertisement

Pantauan Solopos.com di website Disdukcapil Sukoharjo, Rabu (24/8/2016), jumlah wajib e-KTP di Sukoharjo yang belum merekan data e-KTP lebih dari 40.000 orang. Mereka tersebar di 12 kecamatan se-Sukoharjo. Jumlah wajib e-KTP yang belum merekam data terbanyak di Kecamatan Nguter yakni sekitar 6.500 orang, dan Kecamatan Bulu sekitar 5.800 orang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo, Sriwati Anita, mengatakan bakal menggenjot perekaman data e-KTP di setiap desa/kelurahan di Sukoharjo. Hal ini dilakukan agar masyarakat tak diberi sansksi administrasi berupa penonaktifan KTP sehingga tak mendapatkan pelayanan publik. “Saya masih rapat koordinasi (rakor) percepatan perekaman e-KTP di Pekanbaru, Riau. Intinya, perekaman e-KTP bakal digenjot satu bulan ke depan,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Dia telah melakukan jemput bola di dua desa/kelurahan di setiap kecamatan selama beberapa bulan ini. Para pamong desa diminta untuk menyosialisasikan perekaman data e-KTP kepada warga di wilahnya. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan wajib e-KTP merekam data.
Hasilnya, jumlah wajib e-KTP yang merekam data bertambah cukup signifikan. “Permintaan perekaman data e-KTP memang meningkat pascaLebaran. Terlebih, kami melakukan layanan perekaman data di tingkat desa/kelurahan,” ujar dia.

Advertisement

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Sukoharjo ini menerangkan telah mengajukan tambahan blangko pencetakan e-KTP ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengantisipasi meningkatnya tingkat permintaan perekaman data. Hal ini dilakukan agar seluruh wajib e-KTP di Sukoharjo telah mengantongi kepingan e-KTP.

Anita menyinggung tentang perekaman data e-KTP yang ditenggat pada akhir September oleh Kemendagri. Dia bakal berupaya keras agar wajib e-KTP terutama kaum boro segera merekam data.
“Kami akan menyosialisasikan kepada warga di perdesaan. Apabila ada anggota keluarga yang merantau diminta segera merekam data e-KTP.”

Di sisi lain, Kepala Desa Kedung Winong, Nguter, Ruswiyoko, dan Kepala Desa Nguter, Gandung Toni Hartono, mengungkapkan jumlah kaum boro di wilayahnya cukup banyak. Mereka merantau ke luar Sukoharjo sebagai penjual jamu gendong, buruh, maupun pedagang. Sebagian besar kaum boro memang belum merekam data e-KTP.

Advertisement

Di berbagai kesempatan, ia selalu meminta agar warga segera merekam data e-KTP untuk mempermudah pelayanan administrasi pada masa mendatang. “Saat pertemuan rukun tetangga/rukun warga (RT?RW), saya tak henti-hentinya meminta warga agar memberi tahu anggota keluarga yang merantau merekam data e-KTP,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif