Soloraya
Rabu, 24 Agustus 2016 - 07:30 WIB

NARKOBA SRAGEN : Pengedar Psikotropika Dituntut Setahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anti narkoba (Istimewa)

Narkoba Sragen disidangkan dengan terdakwa dua pengedar pil jenis psikotropika golongan empat.

Solopos.com, SRAGEN — Dua pengedar pil jenis psikotropika golongan empat dituntut setahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (23/8/2016).

Advertisement

Dua terdakwa tersebut adalah Wahyu Aji Nugroho, 20, warga Dempul RT 021/RW 003, Desa Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, Sragen, dan Rindi Antika Magdalena, 29, warga Ngasem, Tanon, Sragen. Mereka ditangkap oleh petugas dari Polsek Gemolong pada Juni lalu. Sebanyak 1.953 butir pil diamakan dari mereka sebagai barang bukti.

”Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 197 UU No/2009 tentang Kesehatan sehingga kami tuntut dengan hukuman satu tahun penjara,” kata Jaksa Warnoto kala ditemui Solopos.com di PN Sragen, Selasa (23/8/2016).

Berdasar fakta di persidangan, kata Warnoto, Wahyu mendapat pil itu dari Rindi. Sementara Rindi mendapatkan pil itu dari orang yang baru dikenalnya di Solo. Sebanyak 200 butir pil sudah dijual oleh Wahyu. Setidaknya ada empat remaja yang sudah membeli pil jenis Trihexphenidyl ini. “Dari empat remaja itu, satu remaja berusia 19 tahun, sementara tiga remaja masih di bawah 18 tahun. Mereka masih sekolah,” papar Warnoto.

Advertisement

Pil yang bisa mengakibatkan halusinasi apabila dikonsumsi dengan dosis tinggi itu dijual seharga Rp2.500/butir. Pil itu sebetulnya berfungsi untuk mengatasi gangguan tidak normal atau tidak terkendali pada jaringan otot akibat penyakit parkinson. Obat ini biasa digunakan oleh kalangan dokter syaraf. Pil ini tidak boleh beredar sembarangan. Pembeli pil ini terlebih dulu harus mengantongi resep dokter.

”Mereka menjual pil itu tanpa mengantongi izin. Itu melanggar UU Kesehatan,” jelas Warnoto.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Purnomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso mengatakan pada tahun ini terdapat tiga kasus penyalahgunaan obat jenis psikotropika golongan empat. Selain terjadi di Gemolong, kasus serupa juga terjadi di Karangmalang dan Kota Sragen.

Advertisement

”Satu kasus sudah P21 sehingga tinggal menunggu disidangkan. Sementara satu kasus masih diproses,” terang Joko Purnomo.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif